Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2020, dengan kerugian negara sekira Rp575 juta.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur, pada siaran pers yang diterima melalui Kasi Intielijen, Boy Amali bersama Kasi Pidsus, Eduward Sibagariang, Jumat (22/7/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kajari Deliserdang, Kamis (21/7/2022).
Keduanya adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) bernisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wakil Direktur CV KJ berinsial RPCP selaku pelaksana pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.
Hasil penyidikan oleh Penyidik Kejari Deliserdang, pada 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan pengadaan IPAL dengan anggaran yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN sebesar Rp979 juta.[br]
Melalui tender/lelang, pengadaan itu dimenangkan CV KJ dan dibuat kontrak kerja yang ditandatangani PPK dan Wakil Direktur CV KJ.
Dalam penyidikan, ditemukan pengadaan itu harga dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dimark-up. IPAL juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KHUPidana.
"Proses penyidikan masih tetap berlangsung, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” kataBoy. (C1)