Kamis, 13 Maret 2025

Pelaku Begal Payudara Terancam Penjara 9 Tahun

Redaksi - Rabu, 20 Juli 2022 18:31 WIB
576 view
Pelaku Begal Payudara Terancam Penjara 9 Tahun
(Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Pelaku begal payudara (tengah) saat tiba di Mapolrestabes Medan. 
Pelaku begal payudara yang menyasar seorang wanita di Jalan T Amir Hamzah Medan, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Rabu (20/7/2022), menjelaskan, setelah korban membuat laporan, Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPS) Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku berinisial MSG (31) warga Helvetia Timur.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya hanya karena iseng. Pelaku mengaku baru pertama kali. Namun demikian masih kita dalami," ujarnya.

Fathir menjelaskan, dari tangan pelaku turut disit barang bukti sepeda motor Honda Supra, handphone dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi. Serta mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, seorang pria yang melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba wanita atau yang dikenal sebagai begal payudara, di Jalan T Amir Hamzah Medan terekam CCTV.[br]



Rekaman tersebut kemudian diposting ke media sosial (medsos) hingga menjadi viral.

Dalam rekaman di video, pelaku begal payudara itu seorang pria yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri seorang wanita berhijab yang sedang berjalan sendirian.

Usai menghampiri korban, pelaku begal yang mengenakan topi dan kaos oblong itu kemudian mengajak korban untuk berkomunikasi.

Saat korban memberikan penjelasan, tiba-tiba pelaku langsung mengulurkan tangannya ke arah dada korban, lalu pergi tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Korban didampingi keluarganya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Polisi akhirnya menangkap pelaku begal payudara yang menyasar seorang wanita berhijab di Jalan T Amir Hamzah Medan, Selasa (19/7/2022). (A14)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru