Kamis, 06 Februari 2025

Kejati Kepri Tetapkan Oknum GM Pemasaran PT Persero Batam Tersangka Korupsi

Redaksi - Kamis, 16 Juni 2022 16:49 WIB
606 view
Kejati Kepri Tetapkan Oknum GM Pemasaran PT Persero Batam Tersangka Korupsi
Foto: Ist/harianSIB.com
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon A Lubis SH MSi.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan A selaku GM Pemasaran PT Persero Batam, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam), dalam pembayaran pajak kendaraan dan alatberat di perusahaan itu dari tahun 2012-2021.

Menurut Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MSi dalam siaran persnya via grup WA kepada wartawan, Kamis (16/6/2022), penetapan A sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik Pidsus pada Rabu (15/6/2022), berdasarkan Surat Penetapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/ Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.

“Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Nixon.

Ia menjelaskan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.[br]

Berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri (2012-2017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri (2017-2021), diketahui dari tahun 2012-2021 terhadap PT Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara bukti pengeluaran kas PT Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center (berdasarkan tarif yang berlaku) sebesar Rp.846.257.861.

“Nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT Persero Batam sebesar Rp.903.201.725 dan pembayaran alat berat yang sesuai tarif pajak yang berlaku dan telah diterima BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,” kata Nixon.

Terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT Persero Batam telah melakukan audit forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai pajak kendaraan alat berat pada 2021. Berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center, ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu berupa bukti tanda terima pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil dan adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center.

Menurut Nixon, dalam periode 2012-2021, PT Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325 dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021, yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetapdiasuransikan, adanya penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PT Persero Batam dan perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya. (BR1)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru