Karo (harianSIB.com)
Satuan Reskrim Polres Tanah Karo menangkap diduga 2 pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang, Jumat (6/5/2022), di depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.
Kedua pelaku yakni, BS (44) warga Jalan Wagimin Gang Tambak Kabanjahe dan CM (31) warga Gg Kesehatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasi Humas Iptu M Sahril mengatakan, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan terhadap Rizal Rahman (32), warga Jalan Samura Gang Bersama Desa Samura Kabanjahe, Kamis (5/5/2022), di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.
Menurut keterangan saksi, Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35), korban datang ke Golden Billiyard di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan. Melihat itu, saksi kemudian melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian itu, Tim Satreskrim langsung melalukan penyelidikan. Dari CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, Jumat (6/5/2022), tim menangkap BS. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan petugas mengamankan CM, di sebuah rumah di Gang Kesehatan.
Polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut, yakni 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang 25 cm yang terdapat bercak darah.
"Pelaku BS yang menusuk korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan. Sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor," terang Sahril.
Dari keterangan pelaku, pembubuhan itu dilatarbelakangi dendam. Di mana sebelumnya korban menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini. (*)