Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
"Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (21/4/2022).
MA menegaskan, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
"Advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan uu mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan," beber Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Hingga hari ini, MA belum menerima pengaduan secara resmi dampak putusan kasasi nomor 997 K/PDT/2022. Baik dalam bentuk keluhan, laporan atau pengaduan dari advokat yang berkepentingan.
"Tentang hal ini kita lihat saja perkembangannya jika memang nanti ada masalah di persidangan kami akan sikapi," beber Andi Samsan Nganro.
Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Pakam membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi yang terkait dengan masa jabatan 3 periode Ketum Peradi. Anggaran dasar tersebut menjadi dasar kepungurusan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), di mana saat ini Ketua Umum Peradi diduduki oleh Otto Hasibuan.
"Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar," putus majelis PN Lubuk Pakam.
Putusan Lubuk Pakam dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan MA. (*)