Karo (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Kabanjahe atas vonis terdakwa Elisabeth Melinda (51) warga Kabanjahe. Majelis hakim memvonis terdakwa, Rabu (23/2/2022) terkait pengerusakan tanaman milik PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah Kabanjahe dengan hukuman pidana penjara setahun dengan masa percobaan 2 tahun dikenakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Vonis majelis hakim lebih ringan atas tuntutan JPU terhadap terdakwa enam bulan penjara. " Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan banding," ungkap JPU, Manatap Sinaga SH MH kepada Jurnalis Koran SIB Sonry Purba melalui telepon selulernya, Jumat (25/2/2022).
Sebagaimana diketahui peristiwa itu terjadi 9 November 2020 lalu. Saksi Jontri Berutu yang bekerja sebagai operator traktor melakukan pembajakan/pembersihan lahan menggunakan traktor dengan tomo sebagai dudukan cangkul di lokasi Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 21 Mei 1997 milik PT BUK yang sebelumnya telah ditanami tanaman kopi dan serai oleh PT BUK sekitar 2 hektare. Pembersihan lahan/pentraktoran tanaman kopi dan serai milik PT BUK yang dilakukan saksi Jontri Berutu atas suruhan dari saksi Jasa Ginting selaku pemilik traktor.
Selanjutnya saksi Jasa Ginting menyuruh saksi Jontri Berutu melakukan pembersihan lahan/pentraktoran atas suruhan terdakwa Elisabeth Melinda dengan cara menghubungi saksi Jasa Ginting untuk menyuruh mentraktor/pembersihan lahan yang terletak di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Karo seluas dua ha untuk ditanamani tanaman jagung dengan dasar telah menyewa lahan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Elisabeth Melinda bersama-sama dengan saksi Jontri Berutu dan saksi Jasa Ginting mengakibatkan tanaman kopi sekitar 2.000 batang dan serai sekitar 300 (tiga ratus) batang/rumpun milik PT BUK mati dan tidak dapat dipergunakan lagi. PT BUK mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000.000(*).
Editor
: Bantors Sihombing