Senin, 23 Desember 2024

Polda Ungkap Praktik Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang

Redaksi - Rabu, 23 Februari 2022 21:18 WIB
1.116 view
Polda Ungkap Praktik Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang
Foto: Internet
Ilustrasi.
Medan (harianSIB.com)

Personel Unit ll Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik penjualan sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet. Selain itu petugas juga menyita barang bukti 120 gram paruh burung enggang.

Kepada wartawan di Medan, termasuk jurnalis Koran SIB Roy Simorangkir, Rabu (23/2/2022) malam, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan di Kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (12/2/2022).

"Di lokasi tim bertemu dengan L selaku pelaku dan AS yang merupakan pembeli," katanya.

Saat diinterogasi petugas pasca diamankan, L mengaku barang bukti 1,9 Kg sisik trenggiling dan sarang burung itu didapat dari pria berinisial H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Disebutkan, sisik trenggiling dan sarang burung walet itu dikirim H kepadanya menggunakan mobil travel dari Aceh menuju Medan. Setibanya barang bukti tersebut di Medan, L mengambilnya melalui loket atau bertemu di jalan dengan sopir travel.

Ditambahkan, L mengaku mendapat untung Rp150 ribu dari setiap kilogram sisik trenggiling yang dijual. Sedangkan dari setiap kilogram sarang burung walet yang dijual L mendapat untung Rp300-500 ribu.

Disebutkan, saat ini penjual dan pembeli sudah ditahan. Sementara, penyidikan dilanjutkan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru