Selasa, 18 Maret 2025

Kejari TBA Amankan DPO Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Redaksi - Rabu, 09 Februari 2022 18:09 WIB
539 view
Kejari TBA Amankan DPO Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Foto: Dok/Kejari TBA
DIAMANKAN: Indriati (59), seorang terpidana kasus narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan tim Intelijen Kejari TBA di rumahnya, Rabu (9/2/2022). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) berhasil mengamankan Indriati (59), terpidana kasus narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu (9/2/2022).

Terpidana atas nama Indriati (59), diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan MT Haryono Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Kepala Kejari TBA Muhammad Amin melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih mengatakan, di tingkat Kasasi terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni melakukan perbuatan menjual narkotika jenis sabu.

"Terpidana divonis 2 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, oleh Mahkamah Agung karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dan pada 10 Desember 2020, "kata Dedy.

Dedy menyebutkan, sebelumnya pada persidangan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Indriati divonis 1 tahun penjara sesuai Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan.

"Setelah keluar putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung di akhir tahun 2020, terhadap terpidana telah dipanggil sebanyak 3 kali secara patut, namun terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Dedy. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
IHSG Disuspensi Usai Turun 5 %

IHSG Disuspensi Usai Turun 5 %

Jakarta(harianSIB.com)Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin dalam. Hingga siang hari Selasa (18/3/2025) pukul 11.15 WIB, IHSG