Kamis, 06 Februari 2025

Didakwa Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Diadili

Redaksi - Senin, 07 Februari 2022 15:37 WIB
431 view
Didakwa Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Diadili
(Foto: SIB/Rido Sitompul)
BACAKAN DAKWAAN: JPU saat membacakan surat dakwaan terdakwa Jongor Ranto Panjaitan dalam persidangan secara virtual, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022). 
Medan (harianSIB.com)
Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022).

Jurnalis Koran SIB Rido Sitompul melaporkan, Jongor didakwa terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan dengan kerugian negara Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya di persidangan yang digelar secara virtual itu menuturkan perkara tersebut bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS.

Disebutkan, besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai jumlah siswa yang menjadi peserta didik SMAN 8 Medan sejumlah Rp 1,4 juta per siswa/tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa Rp1.283.800.000, serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa Rp 1.307.000.000.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

"Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota tim BOS sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut," kata JPU.

Dikatakan JPU, saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Hingga, kata JPU, terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran, seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp 35 juta, pengadaan meja sebesar Rp 18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara (total loss) Rp 1.213.963.200 di tahun 2017.

"Terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Total Kerugian Keuangan Negara (Total Loss) Rp 244.920.500," kata JPU.

Sehingga, kata JPU, akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," urai JPU.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis hakim dengan ketua Eliwarti bersama lantas melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda, penyampaian nota keberatan dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru