Rabu, 12 Maret 2025

Diduga Edarkan Ekstasi, Ditangkap Sat Narkoba di Desa Paya Bagas

Redaksi - Kamis, 27 Januari 2022 20:17 WIB
739 view
Diduga Edarkan Ekstasi,  Ditangkap Sat Narkoba di Desa Paya Bagas
Foto: Istimewa
Ilustrasi ekstasi 
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Pria berinisial H warga Dusun Sidorejo, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai terduga pengedar pil ekstasi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di salah satu kafe di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas, AKP Agus Irianto kepada wartawan, Kamis (27/1/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

"Terduga pengedar tersebut berinisial H dan 9 butir pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 3,56 gram telah diamankan ke Sat Narkoba," katanya.

Dijelaskan Agus, penangkapan H berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kafe di Desa Paya Bagas ada transaksi ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut, personel langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H yang sedang duduk di kafe Dusun X dan ditemukan 1 buah botol plastik kecil yang di dalamnya berisi 9 butir pil ekstasi.

"Di dalam kantung celana disimpan pil tersebut. H mengakui pil tersebut miliknya," kata Agus.

Atas perbuatannya, H dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru