Deliserdang (harianSIB.com)
Unit PPA Polresta Deliserdang menangkap seorang laki-laki berinisial MS alias Anto Kambing (50), warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu (12/1/2022). Pria paruh baya itu diduga pelaku percabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat dikonfirmasi mengatakan pelaku diamankan dari rumah abangnya, Jumat (14/1/2022).
“Pelaku diamankan hari Rabu, 12 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Kami mendapat informasi pelaku berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam," kata Kadek.
Mendapat informasi itu, kata Kadek, tim mengintai rumah abang kandung pelaku bernama Supriadi, selanjutnya menangkap pelaku.
"Awalnya pelaku berusaha melarikan diri. Karena sudah dikepung, pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur.Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang dapat menemukan pelaku dan memboyongnya ke Mapolresta Deliserdang," kata Kadek.
Dijelaskannya, perbuatan cabul itu berawal saat korban dan abangnya AF tinggal di rumah pelaku MS. Pada 2 Oktober 2021, sekira pukul 13.00 WIB, kali pertama pelaku mencabuli korban di ruang tamu rumahnya di Gang Sedar. Pelaku membujuk korban akan dibelikan paket handphone. Tiga hari kemudian, pelaku kembali mencabuli korban di tempat yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama. Pelaku juga pernah sekali mencabuli korban di kebun sayur saat pelaku membawa korban ke sana.
"Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi di rumah pelaku sendiri. Sehingga pelaku telah mencabuli korban sebanyak 12 kali," kata Kadek. (* )