Minggu, 23 Februari 2025

Kejati Sumut Terbanyak se-Indonesia Dalam Melimpahkan Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Redaksi - Kamis, 06 Januari 2022 19:10 WIB
423 view
Kejati Sumut Terbanyak se-Indonesia Dalam  Melimpahkan Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor
Foto Ist/harianSIB.com
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH
Medan (harianSIB.com)
Dalam tahun 2021 Kejati Sumut bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan sebanyak 31 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atau Pidsus ke tahap penuntutan atau persidangan Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Ke-31 perkara korupsi tersebut terdiri dari 17 perkara hasil penyidikan kejaksaan dan ada 14 perkara dari penyidik lepolisian yang dinaikkan ke penuntutan sehingga total ada 31 perkara yang lanjut ke tahap penuntutan atau persidangan.

Menurut Kasi Penkum atau Jurubicara Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam catatan refleksi (renungan) akhir tahun 2021 yang diterima wartawan via WA, termasuk jurnalis koran SIB Martohap Simarsoit, kinerja Kejati Sumut bidang Pidsus dalam mengajukan sebanyak 31 perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor menjadi salah satu penilaian capaian linerja yang terungkap dalam Rakerda (Rapat Kerja Daerah) Kejaksaan se- Sumut pada tanggal 27-28 Desember 2021 lalu.

Atas kinerja tersebut, Kejati Sumut tercatat meraih Prestasi Terbanyak se-Indonesia dalam melimpahkan perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor, sehingga pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2021 di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, KPK RI memberikan apresiasi atau penghargaan kepada Kejati Sumut dalam Kategori Aparat Hukum (APH) dalam Perkara Lanjut ke Tahap Persidangan Terbanyak kepada Kejati Sumut yang berada di urutan pertama, disusul Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu.

“Ada 22 perkara sedang dalam tahap penyidikan. Sebanyak 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan.Total penangan tahappenuntutan sebanyak 31 perkara di antaranya, 17 perkara berasal dari penyidikan Kejaksaan dan 14 Perkara berasal dari penyidikan kepolisian,” kata Kasi Penkum, Kamis (6/1-2022).

Dalam Rakerda Kejaksaan se- Sumut itu juga terungkap, bidang Pidsus Kejati Sumut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 69.024.500.000 melalui penanganan perkara korupsi mulai tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pada tingkat penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan itu berupa uang tunai dan aset berupa tanah dan bangunan melalui penyitaan dan mengembalikannya ke negara.

Kemudian lanjut Yos, untuk tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) terdapat69 perkara korupsi saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara terdiri dari 67 perkara berasal dari penyelidikan/penyidikan lejaksaan dan 15 perkara dari penyidikan kepolisian.

Total penyelamatan kerugian keuangan negara oleh lejaksaan se- Sumut sebanyak Rp 69.024.500.000 ditambah sebanyak Rp 7.860.351.377,77 dari kinerja bidang Pidsus beberapa Kejari di Sumut menjadi Rp 76.884.851.377,77.
Juga termasuk capain kinerja, terkait penanganan kasus mafia tanah.

"Bidang Pidsus Kejati Sumut telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor: Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021, terkait kasus dugaan korupsi dengan beralih fungsinya Tanah Kawasan Margasatwa Langkat menjadi kebun sawit, sebagaimana telah diberitakan media massa sejak penyelidikan awal Nopember 2021 lalu,” ujar Yos.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru