Jumat, 14 Maret 2025

Polsek Percut Seituan Tembak 3 Begal Sadis

Redaksi - Senin, 06 Desember 2021 22:02 WIB
833 view
Polsek Percut Seituan Tembak 3 Begal Sadis
Foto: SIB/Roy Damanik
DITEMBAK: Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono memaparkan tiga pelaku begal sadis yang ditembak petugas,  di Mapolsek, Senin (6/12/2021). 
Medan (harianSIB.com)
Personel Reskrim Polsek Percut Seituan menembak 3 begal sadis karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat dibawa untuk pengembangan mencari pelaku lainnya.

Para pelaku masing-masing berinisial BA (25) warga Jalan Medan-Batangkuis Gang Surip Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, A alias Boncel warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Tembung Gang dan EA (29) warga Pasar IX Tembung Gang Pipit.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono dalam keterangan pers dikutip Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, di Mapolsek, Senin (6/12/2021), menjelaskan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut laporan korban Andhika Sandi Tama Putra (25) warga Komp TNI AU Karang Sari II Medan Polonia.

"Dalam laporannya, korban sedang mengantar pacarnya, Yasmin pulang ke rumahnya di Pasar IX Tembung/Gang Seriti Desa Sei Rotan dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba ditendang 5 pria sehingga dia dan pacarnya tersungkur ke aspal," ujarnya.

Para pelaku yang mengendarai 3 sepeda motor, sambung Agustiawan, turun menghampiri korban dan langsung memukulinya. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas paksa sepeda motor korban dan handphone pacarnya. Andhika yang mengalami luka di tubuhnya langsung menghubungi keluarganya. Tak lama keluarga korban tiba di lokasi, lalu membawanya ke Polsek Percut Seituan untuk membuat laporan.

"Personel Reskrim yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian. Setelah diselidiki, petugas mengungkap identitas seorang pelaku begal berinisial BA," jelasnya.

Lanjut Agustiawan, Minggu (5/12/2021), sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan BA di seputaran Jalan Rukun Desa Kolam. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Saat diinterogasi, BA mengaku melakukan aksi begal bersama 4 rekannya. Petugas membawa pelaku untuk pengembangan, dan berhasil membekuk A alias Boncel dari satu warnet di Jalan Sidomulyo.

"Petugas saat itu juga membawa kedua pelaku untuk kembali melakukan pengembangan. Hasilnya EA berhasil ditangkap di Pasar IX Tembung Gang Pipit. Saat diinterogasi, ketiga pelaku dan 2 rekannya, T dan A alias Kembar (DPO) sebelumnya sudah berencana melakukan aksi begal," terangnya.

Ditambahkan Agustiawan, ketiga pelaku kemudian dibawa untuk pengembangan mencari 2 pelaku lainnya. Namun para pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingg petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan ketiga pelaku. Selanjutnya para pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, BA berperan merampas sepeda motor korban dan juga residivis kasus narkoba. Sementara A alias Boncel berperan merampas handphone pacar korban dan sudah sering melakukan aksi jambret. EA berpura-pura bertanya kepada korban dan ikut membantu merampas sepeda motor, serta sudah 3 kali melakukan pencurian. T dan A alias Kembar yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Yamaha Mio warna putih BK 6438 ADG yang digunakan pelaku untuk menjambret, handphone pacar korban, uang Rp 155.000 sisa hasil penjualan sepeda motor dan 1 sangkur," pungkasnya sembari menambahkan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru