Sergai (harianSIB.com)
Polsek Pantaicermin Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan ZN alias Izul (45), warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, pencuri ternak kambing milik Ponidi alias Sipon (55) warga Dusun III Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantaicermin, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melalui Kapolsek Pantaicermin, Iptu Mariduk Tambunan kepada media, Senin (6/12/2021), membenarkan penangkapan warga Deliserdang pelaku pencurian ternak kambing milik warga Pantaicermin tersebut.
"Kejadiannya Sabtu (4/12/2021), sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun I Desa Pantaicermin Kanan, Kecamatan Pantaicermin," kata Kapolres Sergai melalui Kapolsek Pantaicermin, Iptu Mariduk Tambunan.
Tambunan menjelaskan, ketika Ponidi sedang memasak di rumahnya, didatangi Bagus (20), Kepala Dusun (Kadus) I Desa Pantaicermin Kanan, dan membawa pelapor ke Pantai Theme Park Pantaicermin, dengan maksud memperlihatkan satu ekor kambing betina warna putih yang sedang diamankan saksi Hartanto.
"Tiba di lokasi, Ponidi dapat mengenali kambing yang diamankan tersebut adalah miliknya," kata Tambunan.
Keterangan pelaku kepada saksi Hartanto, lanjutnya, kambing tersebut diambil pelaku ZN saat kambing sedang mencari makan di tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di areal Pantai Theme Park.
Akibat kejadian tersebut, Ponidi membuat laporan pengaduan ke Polsek Pantaiceemin agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti satu ekor kambing sudah diamankan di Polsek Pantaicermin, guna menjalani proses lanjut," kata Tambunan. (*)