Sabtu, 11 Januari 2025

Nyaris Perkosa dan Rampok Penumpang, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

Redaksi - Jumat, 26 November 2021 17:04 WIB
602 view
Nyaris Perkosa dan Rampok Penumpang, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi
(Foto: SIB/Roy Damanik)
DIRILIS: Sopir taksi online berinisial NLT yang menyekap, nyaris memperkosa dan merampok korbannya seorang wanita, Graciella Candra, dirilis di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021).
Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak meringkus sopir taksi online berinisial NLT (27) yang menyekap, nyaris memperkosa dan merampok korbannya seorang wanita, Graciella Candra (22) warga Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Reskrim Kompol Firdaus dan Kapolsek Patumbak dalam keterangan pers seperti dikutip jurnalis Koran SIB Roy Damanik di Mapolrestabes, Jumat (26/11/2021), menjelaskan kasus itu bermula ketika korban yang sedang berada di kawasan Multatuli memesan taksi online dengan tujuan Sun Plaza Medan.

"Taksi online tak lama tiba di lokasi dan korban langsung masuk. Namun dalam perjalanan, pelaku membekap korban dan meminta semua barang bawaannya berupa HP dan uang. Saat korban masih berada di mobil, pelaku membawanya menuju ke wilayah Patumbak. Di situ korban mendapat perlakuan kasar dan berusaha diperkosa hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya.

Korban sambungnya, saat itu langsung melompat dan mengalami luka. Warga yang melihat kejadian itu menghampiri korban. Setelah mendengar cerita korban, warga membawa Graciella ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan.

"Setelah menerima laporan korban, Polsek Patumbak berkoordinasi dengan Sat Reskrim. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat pelaku. Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku lalu mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku awalnya mengelak," terangnya.

Lanjutnya, petugas kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan ikat rambut milik korban. Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

"Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan pelaku terancam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pelaku NLT yang diwawancarai mengaku kalau dia baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Motifnya karena ingin menguasai HP korban untuk dijual. "Tergiur ponsel milik korban. Rencananya mau dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," bebernya.

Sementara itu, ayah korban, Alex Candra mengatakan, atas kejadian yang menimpa putrinya ini pihak keluarga masih trauma. Dia juga tidak bisa membayangkan kalau saja putrinya tidak melompat dari mobil pelaku, kejadian apa yang akan menimpa putrinya.

"Kami pihak keluarga masih trauma dengan kejadian ini. Kami juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya," pintanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Rumah Ketua KPU Tapteng Terbakar

Rumah Ketua KPU Tapteng Terbakar

Tapteng (harianSIB.com)Dua unit rumah di Kelurahan Tapian Nauli 2 Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng terbakar, pada Kamis malam sekit