Gunungsitoli (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli melakukan mediasi perkara tanah antara gereja Katolik dengan warga Mareti Larosa atas sebidang tanah di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya, Pastor Paroki Katolik Kon Katedral St Maria Bunda Para Bangsa Gunungsitoli, Pastor Mikael To Pr menggugat seorang warga bernama Mareti Larosa atas penguasaan tanah tersebut.
Sidang mediasi dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Noor Hayat, didampingi hakim anggota Rocky Belmondo F Sitohang dan Fadel Pardamean Bate'e.
Setelah membuka sidang, ketua majelis hakim langsung mengumumkan mediasi diwakili pengacara penggugat, Cosmas Amazihono dengan tergugat dipimpin hakim mediator, Achmadsyah Ade Mury secara tertutup.
Usai mediasi, Cosmas Amazihono memberitahu mediasi selanjutnya dilakukan minggu depan. Dalam mediasi selanjutnya tersebut, kata dia, penggugat akan memperlihatkan akta untuk menjawab tudingan tergugat yang mengatakan tanah berperkara bukan milik pastoral.
"Mediasi Rabu depan. Penggugat akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang tanah milik pastoral sesuai akta tanah," terang Cosmas sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Riswan H Gultom.
Sementara tergugat, Mareti Larosa mengatakan jika penggugat bisa memperlihatkan bukti kepemilikan tanah tersebut, dia akan legowo tidak mengklaim itu tanahnya.
"Kalau penggugat bisa membuktikan tanah yang saat ini kami duduki dengan memperlihatkan alas hak, kami siap keluar dari tanah tersebut," kata Mareti.
Sidang perdata tersebut juga dihadiri Komisi Harta Benda Gereja Katolik St Maria Bunda Para Bangsa Gunungsitoli, Rozama Lase. (*)