Kisaran (harianSIB.com)
Kejari Asahan menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada 5 orang terdakwa kurir Narkotika jenis sabu-sabu dalam persidangan di PN Kota Tanjung Balai, Kamis (18/11/2021).
"Kelima terdakwa masing-masing berinisial Ha alias A, Sof alias I, JS, AFS alias Bu dan MP," ungkap Kajari Asahan Aluwi SH melalui Kasi Intel Josron Malau didampingi Kasi Pidum Aben Situmorang dan Christin Juliana Sinaga dalam konferensi pers di Kejari Asahan, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskan, para pelaku ditangkap berawal dari penemuan diduga Narkoba jenis sabu yang dilanjutkan penggerebekan, Sabtu (17/4/2021) di Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Dari para pelaku berhasil disita barang bukti berupa 55 bungkus teh Cina merk Guanyinwang berisikan diduga sabu seberat 57,799,99 gram atau 57 Kg lebih dan 5 ribu pil ekstasi seberat 1.191 gram.
Lanjut Josron, kelima terdakwa merupakan anggota peredaran Narkoba Sindikat internasional dan memiliki peran yang berbeda yakni ada yang membawa dari laut, ke pinggiran serta menaikkan ke darat.
"Tuntutan pidana hukuman mati kita jatuhkan karena tidak ada hal yang meringankan, merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba," tegasnya.
Ditambahkan Josron, berdasarkan keterangan dari terdakwa diketahui para tersangka sudah sering melakukan aksi menjadi kurir, namun baru kali ini tertangkap.
"Untuk kasus kita pecah menjadi 3 berkas. Tuntutan yang kita berikan sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Persidangan dipimpin majelis hakim DR Salomo Ginting SH (ketua), Joshua Sumanti, Anita Meilyna (anggota) dan JPU dari Kejari Asahan Aben Situmorang SH (Kasi Pidum) bersama Christin Sinaga," pungkasnya.(*)