Minggu, 23 Februari 2025

Razman Arif: Albert Kang Harus Dibebaskan dari Segala Tuduhan

Redaksi - Senin, 15 November 2021 09:28 WIB
862 view
Razman Arif: Albert Kang Harus Dibebaskan dari Segala Tuduhan
(Foto: SIB/Rido Sitompul)
BERI KETERANGAN: Razman Arif Nasution saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media terkait perkara Albert Kang, Minggu (14/11/2021). 
Medan (harianSIB.com)
Pengacara Razman Arif Nasution meminta hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Albert Kang. Hal itu dikatakan Razman saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah media termasuk jurnalis Koran SIB Rido Sitompul sekaitan menjelang putusan hakim atas perkara itu di Medan, Minggu (4/11/2021).

Razman menilai, perkara Albert Kang yang merupakan tindak pidana ringan (tipiring), bisa juga dilakukan Restoratif Justice atau setidaknya dibebaskan dari segala tuduhan dan hukuman.

"Kenapa pihak pengadilan, hakim tidak dapat melakukan Restoratif Justice. Padahal Jaksa Agung melakukan itu, lalu kenapa pihak pengadilan, hakim, tidak dapat melakukan Restoratif Justice," tegas Razman, salah satu kuasa hukum Albert Kang.

Justru menurut Razman, hakim yang dalam amar putusannya selalu mengatakan demi keadilan dan keyakinan hakim selalu melihat fakta-fakta persidangan.

"Untuk konteks Albert Kang, hakim harus berani melakukan Restoratif Justice. Ini ranah perdata yang tidak harus dibawa ke pidana. Kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami," katanya.

Tidak hanya itu, Razman juga mengungkapkan dalam pasal yang disangkakan dengan penguasaan lahan milik orang lain, itu mengada-ngada.

"Albert Kang, sudah mendapatkan izin pada tahun 2018. Dalam isi perizinan ini juga disebut, pihak Royal akan membongkar dan mereka bisa secara otomatis melakukan pembongkaran tanpa seizin Albert Kang," katanya.

Karena itu, menurut Razman Arif, pasal yang disangkakan kepada Albert Kang jelas terbantahkan dan gugur seketika karena mempunyai izin. "Bukan malah nanti, hakim memvonis bersalah. Jika itu terjadi harus saya telusuri," tegasnya.

Razman juga mengungkapkan, ia mendapatkan informasi kalau ada petinggi negara diduga melakukan intervensi terhadap kasus Albert Kang. Khususnya untuk membuat Albert Kang bersalah.

"Gak usah sok jago PT VJR. Terutama TH (komisaris). Saya ingatkan, kalau Anda melanggar hukum, dapat saya buktikan ada orang bermain dalam kasus ini dan saya dengar Anda menggunakan jasa-jasa orang. Gak ada urusan sama saya, bagi saya tidak ada yang kuat dengan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, pihak Royal Sumatera saat dicecar hakim Immanuel Tarigan juga mengakui kalau Albert Kang diberikan izin untuk merenovasi tanah yang menjadi sengketa dalam kasus ini.

Padahal taman yang dipercantik dan diperindah Albert Kang untuk membuat harkat dan martabat perumahan Royal Sumatera dapat terjaga dan niatnya tulus serta tidak meminta ganti biaya sedikit pun kepada pihak Royal Sumatera, meski Albert telah merogoh uang pribadi hampir Rp 1 miliar.

Adapun sejumlah fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang turut diperbaiki Pengusaha Kota Medan itu yakni, mengganti lampu jalan yang ada di Cluster Topaz pada Perumahan Royal Sumatera. Lalu, memperbaiki rambu-rambu jalan yang sebelumnya tidak terurus, mempercantik tulisan 'Cluster Topaz' di depan pintu masuk serta merawat pohon-pohon yang ada di perumahan itu dan perbaikan pos satpam ia lakukan dengan biaya sendiri.

Bahkan di persidangan pun, Erwin yang mengaku bekerja sebagai staf humas di PT Victor Jaya sejak 2018 sebagai pelapor yang mendapat kuasa dari Royal Sumatera dan Limbong (pegawai PT Victor Jaya Raya) membenarkan Albert Kang telah memiliki izin membuat taman di lahan yang berada di belakang rumahnya.

"Ada izinnya untuk menanam bunga," katanya menjawab pertanyaan Hakim.

Tak hanya itu, baik Erwin mapun Limbong dihadapan hakim mengakui taman yang telah dibuat Albert Kang memberikan keindahan di lingkungan sekitar.

"Iya, indah juga," ucap keduanya kepada Hakim Immanuel di persidangan.

Diketahui, Albert Kang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan milik PT Victor Jaya Raya selaku pengelola Perumahan Elit Royal Sumatera. Albert disangkakan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Perkara itu sudah bergulir diPN Medan. Sesuai jadwal, diagendakan hari ini Senin (15/11/2021), hakim akan memutus perkara itu. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru