Medan (harianSIB.com)
Tim Kurator PT Anggrek Hitam membenarkan pemberitaan akhir-akhir ini, bahwa semua kreditor konkuren PT Anggrek Hitam terancam tidak menerima pembayaran dari boedel pailit.
“Karena, salah satu kreditor separatis (QRL) selaku pemegang jaminan semua harta dari boedel pailit," kata Kurator Iming Maknawan Tesalonika kepada sejumlah media termasuk jurnalis Koran SIB Rido Sitompul, di Medan, Kamis (11/11/2021).
Pernyataan kurator tersebut berkaitan dengan informasi yang diterima media ini dua hari lalu berkaitan dengan kejanggalan pada proses hukum kepailitan PT Anggrek Hitam. Sejauh ini, kurator berusaha mencari jalan terbaik untuk mencapai keadilan dalam penyelesaian harta pailit.
“Kami juga sudah sampaikan hal ini ke hakim pengawas, namun belum ada respon. Semoga kita bisa carikan jalan ke luar yang baik untuk semua kreditor,†ujarnya.
Ia juga berharap gugatan Actio Pauliana dikabulkan Mahkamah Agung. “Karena saat ini sedang kami ajukan kasasi setelah ditolak Majelis PN Niaga Medan " katanya.
Ia menjelaskan, kreditor separatis (Quantum Renaissance Limited) meminta agar penjualan harta pailit langsung dimasukan ke rekening mereka. “Tentu saja saya keberatan karena hak eksklusif 90 hari mereka sebagai kreditor separatis untuk lelang sendiri sudah berakhir,†katanya.
Selain itu, katanya, pemasangan hak tanggungan tersebut juga belum tentu benar. “Karena kami curiga ini ada dugaan penyembunyian harta pailit. Kejanggalannya adalah bagaimana bisa semua harta pailit dari barang kecil hingga besar (tanah) ditempel HT dan Jaminan Fidusia ke-1 kreditor yg baru didirikan pada 2015 dgn modal 1 USD,†ujarnya.
Apalagi, katanya, pendiri kreditor separatis (QRL) ini adalah direksi debitor pailit sendiri.
“Serta pemasangan jaminan ini belum ada 1 tahun sejak pernyataan pailit. Maka dari itu, kita tunggu putusan Mahkamah Agung atas gugatan Actio Pauliana. Ini upaya terakhir kami selaku Tim Kurator untuk menyelamatkan harta pailit dan menyelamatkan semua kreditor, termasuk QRL juga,†sebutnya.
Untuk mengetahui bagaimana kelanjutnya, Tim Kurator meminta semua pihak menunggu proses kasasi. “Jika tetap ditolak, ya kami sudah upayakan yang terbaik, jadi kami sudah bekerja secara profesional untuk menyelamatkan semua kreditor konkuren, setelah itu kami akan laporkan kembali kepada hakim pengawas," katanya.
Pengadilan Niaga Medan telah menolak gugatan Actio Pauliana kurator pada 1 November 2021. Akibatnya, hampir semua kreditur konkuren terancam kehilangan haknya menuntut pembayaran utang yang seharusnya diperoleh dari boedel pailit PT Anggrek Hitam.
“Pola penerapan hukum yang seperti ini tentu saja patut dilihat secara mendalam untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum di Indonesia. Pada akhirnya, kehadiran publik sebagai ‘juri’ juga penting sekali agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,†kata Sayuti, praktisi hukum kepailitan sekaligus kuasa beberapa kreditor konkuren, pada Selasa (9/11/2021).
Kuasa hukum kreditor konkuren PT KNK ini, menjelaskan masalah dalam penyelasaian kasus tersebut terjadi banyak kejanggalan. Antara lain, pertama, pihak PH QRL diduga menahan dokumen asli harta harta pailit PT Anggrek Hitam. Kedua, disebutkan yang mendirikan QRL adalah salah satu direktur PT Anggrek Hitam sendiri.
Ketiga, QRL baru berdiri dan sangat diragukan kemampuannya untuk meminjamkan uangnya untuk membantu PT Anggrek Hitam. Sedangkan QRL sendiri didirikan di Hongkong, yang masih dipertanyakan keadaan kantor dan stafnya.
Ia menilai, tindakan kurator sudah tepat mengajukan gugatan Actio Pauliana untuk membatalkan dan atau mengeluarkan QRL dari daftar kreditur. Tujuan gugatan Actio Pauliana ini agar harta boedel pailit bisa dibagi ke semua kreditor yaitu kreditor konkuren termasuk QRL jika sudah menjadi kreditor konkuren.
Menurutnya, beberapa kreditor menyampaikan sangat mendukung upaya kurator yang telah mengajukan gugatan Actio Pauliana terhadap pembebanan hak tanggungan terhadap pembebanan hak tanggungan terhadap semua harta pailit yang ternyata belum ada 1 tahun.
Disebutkan, tujuan kurator itu baik dengan dibatalkannya hak tanggungan atas seluruh harta pailit maka semua kreditor akan mendapatkan pembagian harta pailit secara rata.
“Namun, anehnya gugatan tersebut ditolak maka secara nyata piutang yang harusnya memang hak kami terancam raib. Ini sangat tidak adil. Kami telah menjadi korban permainan yang harusnya tidak terjadi pada diri kami,†katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan dikonfirmasi perihal itu membenarkan, PT Anggrek Hitam dalam keadaan pailit. "Saat ini dalam pailit. Boedel pailit ada dalam kekuasaan kurator," sebut Immanuel. (*)