Pematangsiantar (harianSIB.com)
Dicurigai hendak mengantarkan narkotika jenis sabu, pria inisial A (39), dibekuk polisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (7/11/2021).
Informasi diperoleh, pria yang tinggal di Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba itu, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Kita dapat informasi tersangka membawa narkoba di Jalan Ahmad Yani. Terus petugas melakukan penyelidikan dan melihatnya duduk di atas sepeda motornya saat berhenti di pinggir jalan dan langsung menangkapnya," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dihubungi via telepon selulernya, Senin (8/11/2021) malam.
Ia menerangkan, setelah diamankan dan diperiksa petugas, dari atas lampu depan sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat yang dipakai tersangka ditemukan 1 kotak rokok Marlboro berisi 3 paket sabu. Kemudian dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit handphone merk Redmi. Sementara dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 dompet berisi uang Rp 1 juta lebih.
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Sumber Jaya Pematangsiantar.
Tanpa membuang waktu, lanjut Rusdi, personel Sat Narkoba berangkat ke rumahnya dan tersangka menunjukkan di ruangan gudang, tepatnya di bawah meja ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kertas didalamnya ada 1 gulungan lakban yang didalamnya ada 1 paket sabu, 1 gulungan lakban yang di dalamnya ada 1 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket sabu, 5 sendok plastik, 1 buku notes, 1 pulpen dan 1 buah kotak handphone Nokia berisi 9 paket sabu dan 1 bungkus plastik klip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan kini masih jalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba," tukasnya. (*)