Jumat, 14 Maret 2025

Transaksi dengan Polisi, Jubong Ditangkap Satresnarkoba Polres Sergai

Redaksi - Kamis, 04 November 2021 16:26 WIB
524 view
Transaksi dengan Polisi, Jubong Ditangkap Satresnarkoba Polres Sergai
(Foto Dok/Humas Polres Sergai)
DIAMANKAN : IS alias Jubong (45), terduga pengedar sabu, beserta barang bukti diamankan di Polres Sergai, Kamis (4/11/2021). 
Sergai (harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu bernama IS alias Jubong (45).

"Pelaku IS alias Jubong ditangkap pada Senin (1/11/2021) sekira pukul 21.30 WIB tidak jauh dari kediamannya di Dusun III, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasi Humas, AKP Sopian, Kamis (4/11/2021) di Polres Sergai.

Robin memaparkan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari pelaku AS alias Aseng dan MS alias Yoyok yang lebih dulu ditangkap pada Minggu (25/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun I Desa Seijenggi, Perbaungan.

"Saat ditangkap, pelaku Aseng dan Yoyok mengaku membeli narkotika jenis sabu dari Jubong," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Robin, petugas kemudian melakukan under cover buy menghubungi Jubong menggunakan HP dan dilanjutkan komunikasi untuk sepakat bertemu di Dusun III Desa Pasar Bengkel, Perbaungan.

"Ketika waktu yang ditentukan tiba, sekira pukul 21.30 WIB, tim yang melakukan under cover buy melihat ciri-ciri postur tubuh dan identitas yang sama. Saat hendak melakukan transaksi, pelaku mengetahui identitas tim dan berusaha kabur. Melihat itu, tim langsung mengamankan pelaku," terangnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0.42 gram dan 1 unit Hp warna hitam.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut diterimanya setiap hari Minggi dari warga Desa Kesatuan yang tidak diketahui identitasnya.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Sergai, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Robin. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru