Minggu, 23 Februari 2025

JPU Limpahkan Perkara Korupsi 3 Tersangka di Bank Sumut KCP Galang

Redaksi - Rabu, 27 Oktober 2021 20:58 WIB
526 view
JPU Limpahkan Perkara Korupsi  3 Tersangka  di Bank Sumut KCP Galang
Foto Istimewa
Ilustrasi perkara korupsi
Medan (harinSIB.com)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah melimpahkan berkasperkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Deliserdang ke Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Lrtmantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang), Ram SE mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang) dan Skn selaku debitur Bank Sumut KCP Galang.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasipenkum Yos Arnold Tarigan menginformasikan hal itu kepada wartawan termasuk wartawan SIB Martohap Simarsoit, Rabu (27/10-2021), viaaplikasi pesan.

"Dalam waktu dekat perkara tersebut akan disidangkan, JPU tinggal menunggu penetapan dan panggilan sidang," kata Yos.

Telah diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini tim penyidik berhasil menyelamatkan aset negara, dalam hal ini Bank Sumut milik Pemprov Sumut senilai Rp 25.859.547.421 dari kerugian sesuai perhitungan BPKPPerwakilan Sumut Rp 35.153.000.000.

Penyelamatan asset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/ kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Delisersang.

Tindakan penyelematana aset negara itu melalui penyitaan obyek pada tingkat penyidikan perkara dengan menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah kebun sawit di beberapa tempat di Sumut”, kata Kasi Penyidikan.

Dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang, diduga dilakukan tersangka Lrt selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama sama tersangka Ram SE selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan Skn selaku debitur Bank Sumut KCP Galang sejak 2013 sampai 2015.

Perbuatan menyimpang itu diduga dengan memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada PT Bank Sumut, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur yang menggunakan nama-nama orang lain.

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000, sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan provinsi Sumut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo
pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 20021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyitaan untuk penyelematan aset negara sesuai hasil rekap sebanyak 118, yaitu tanah/bangunan 83, tanah/kebun sawit 35 dengan total nilai taksasi penyitaan Rp 25.859.547.421. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru