Jumat, 25 April 2025

Satreskrim Polres Humbahas Tangkap Pencuri 2 Ton Kentang Food Estate

Redaksi - Jumat, 24 September 2021 18:28 WIB
709 view
Satreskrim Polres Humbahas Tangkap Pencuri 2 Ton Kentang Food Estate
(Foto SIB/Frans Simanjuntak)
BERI KETERANGAN : Kasat Reskrim AKP JH Tarigan didampingi Kanit I Unit Pidum Bripka MSP Simanungkalit memberikan keterangan kepada wartawan seputar penangkapan terduga pelaku pencurian kentang milik PT Indofood sebanyak 2 ton dari lokasi
Humbahas (harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku pencurian kentang milik PT Indofood Fortuna Makmur sebanyak 2 ton dari lokasi food estate, Desa Siriaria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim kepada wartawan di Aula Mapolres termasuk jurnalis Koran SIB Frans Simanjuntak, Jumat (24/9/2021) mengatakan, kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TW (19), MS (22), JLS (27), LL (27) dan MBS (26). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Pollung Humbahas.

“Kelimanya warga Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan dan mereka diamankan dari lokasi berbeda.,” kata AKP JH Tarigan.

Tarigan menjelaskan, dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 unit truk Colt Diesel nomor polisi (Nopol) BB 8431 LD berwarna kuning, 1 buah jaket kulit, 1 buah celana warna hitam dan sepasang sepatu.

"Usai mencuri kentang dan dijual, hasilnya dibeli jaket, celana dan sepatu, ini lah yang kita sita. Sedangkan, truk disita merupakan barang bukti mengangkut kentang yang dicuri,” terang AKP JH Tarigan yang saat itu didampingi Kanit I Unit Pidum Bripka MSP Simanungkalit.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan Ahcman Solid sebagai pengawas PT Indofood Fortuna Makmur ke Polsek Pollung pada 4 September 2021 lalu, terkait adanya pencurian kentang sebanyak 2 ton atau sebanyak 75 karung milik perusahaan.

Para pelaku diketahui masuk ke gudang penyimpanan kentang dengan cara merusak jendela. Lalu menggasak kentang yang sudah dimasukkan ke karung, dengan total kerugian sebanyak 2 ton kentang.

Kemudian dimasukkan ke truk dan menjualnya ke Pasar Dolok Sanggul dengan harga per kilogramnya sebesar Rp5.000.

Dari hasil pencurian itu kemudian dibagi-bagi para pelaku. TS mendapat bagian sebesar Rp2.000.000, MBS Rp2.700.000, JLS Rp2.600.000, MBS Rp1.000.000 dan LL 2.600.000.

"Atas kejadian ini, kelima pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 3e dan ayat 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru