Kamis, 13 Februari 2025

Tinggal Ranting, KS Pemilik Tanaman Ganja Mengaku kepada Polisi Daunnya Dijual

Redaksi - Minggu, 29 Agustus 2021 20:29 WIB
7.010 view
Tinggal Ranting, KS Pemilik Tanaman Ganja Mengaku kepada Polisi Daunnya Dijual
Foto: SIB/Tulus Tarihoran
TUNJUKKAN: Tersangka KS menunjukkan sebatang pohon ganja di bawah pohon jeruk kepada polisi yang sudah tinggal ranting,  Minggu (29/8/2021).
Sidikalang (harianSIB.com)

KS pemilik kebun ganja menunjukkan 8 titik penanaman tanaman terlarang tersebut kepada polisi. Dari lokasi penanaman ganja di areal perladangan Lae Bottar Desa Parbuluan IV, Dairi, polisi mengamankan sekitar 200 batang dengan ukuran bervariasi.

KS menunjukkan satu demi satu lokasi penanaman ganja, hingga bibit dalam polibet yang belum disemaikan. Sebagian ganja ditanam secara berbaris dikelilingi semak-semak. Sebagian lagi ditanam tumpang sari dengan jeruk milik orangtuanya.

Pada titik kedelapan, KS menunjukkan tanaman ganja di bawah pohon jeruk, di mana daunnya sudah habis. Ia mengaku kepada polisi, daun pohon ganja itu sudah dipetik dan dijual.

Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting kepada jurnalis Koran SIB Tulus Tarihoran, di lokasi penemuan kebun ganja mengatakan, tersangka KS akan dikenakan pasal 114 Undang- Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Barang bukti ganja sekitar 200 batang diamankan dan tersangka ditahan di Mapolres Dairi.

KS diduga sudah biasa menanam ganja dilihat dari pola penanaman. Bibit terlebih dahulu dimasukkan ke dalam polibet dan disemaikan.

Ferio Sano Ginting mengapresiasi masyarakat yang sudah menginformasikan adanya tanaman ganja di areal perladangan.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru