Jumat, 14 Maret 2025

Sebanyak 30 Orang WBP Rutan Kabanjahe Dapat Remisi, 3 Bebas

Redaksi - Selasa, 17 Agustus 2021 13:13 WIB
438 view
Sebanyak 30 Orang WBP Rutan Kabanjahe Dapat Remisi, 3 Bebas
Foto harianSIB.com/Marlinto Sihotang
Karutan Klas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti memberikan salam bagi narapidana yang mendapat remisi, Selasa (17/8/2021).
Kabanjahe (harianSIB.com)

Sebanyak 30 orang warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan potongan masa kurungan pidana atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Jurnalis Koran SIB Marlinton Sihotang melaporkan pemberian remisi berlangsung di Aula Rutan Kabanjahe dipimpin Kepala Rutan Sangapta Surbakti, diikuti oleh pejabat, pegawai Rutan, taruna Poltekip dan warga binaan yang mendapat remisi.

Karutan menjelaskan bahwa pemberian remisi di hari kemerdekaan ke-76 RI ini, sebagai wujud bahwa negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana. "Hal ini merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik," katanya.

"Yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 11 orang, remisi 2 bulan sebanyak 12 orang dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang," katanya. Ia menyebut dari jumlah itu, sebanyak 3 orang di antaranya langsung bebas.

Kepada napi yang mendapat remisi, Sangapta Surbakti berpesan, agar ke depannya dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru