Senin, 03 Februari 2025

Pelaku Judi Ditangkap di Desa Tanjungpasir Labura, BB Rp 30 Ribu

Redaksi - Selasa, 10 Agustus 2021 20:21 WIB
757 view
Pelaku Judi Ditangkap di Desa Tanjungpasir Labura, BB Rp 30 Ribu
Foto: Dok/WhatsApp Media Polsek Kualuh Hulu
PERLIHATKAN BB: Petugas Polsek Kualuh Hulu memperlihatkan barang bukti (BB) kasus perjudian berupa handphone dan uang Rp 30 ribu yang diamankan polisi dari warga Tanjungpasir, di Mapolsek Kualuh Hulu, Selasa (10/8/2021).
Aekkanopan (harianSIB.com)

Sal (36), warga Dusun Sukajadi ll, Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap petugas Polsek Kualuh Hulu atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian tebak angka, di Dusun Sukajadi ll, Sabtu (7/8/2021) malam.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone Oppo A37 warna silver berisi tebakan angka-angka pasangan judi Hongkong dan uang Rp 30 ribu.

Informasi di grup WhatsApp Media Polsek Kualuh Hulu, Selasa (10/8/2021), menyebutkan, penangkapan Sal berawal dari informasi warga ke Polsek Kualuh Hulu yang menyebutkan, di salah satu tempat di Dusun Sukajadi II dijadikan tempat penjualan judi tebakan angka.

Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya dan anggota menuju lokasi yang diinformasikan. Hasilnya, polisi menangkap Sal dan darinya diamankan handphone dan uang Rp 30 ribu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Selasa (10/8/2021), membenarkan, Sal ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perjudian di Desa Tanjungpasir, Sabtu (7/8/2021) lalu. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru