Minggu, 20 April 2025

Motif Dendam, Pelaku Pembakaran Rumah Dinas Kepala Lapas Kotapinang Ditangkap

Redaksi - Senin, 02 Agustus 2021 20:19 WIB
556 view
Motif Dendam, Pelaku Pembakaran Rumah Dinas Kepala Lapas Kotapinang Ditangkap
(Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon)
Konferensi Pers: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memberikan keterangan terkait pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang, Senin (2/7/2021), di Aula Polsekta Kotapinang. 
Kotapinang (harianSIB.com)
Enam pelaku yang terlibat dalam pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang di Jalan Prof H M Yamin, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), akhirnya diringkus polisi.

Motif pembakaran yang menghanguskan rumah dinas dan dua unit mobil tersebut, ternyata dilatarbelakangi dendam seorang PNS Lapas Kelas III Kotapinang terhadap Kepala Lapas.

Hal itu diungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers, di Aula Polsekta Kotapinang, Senin (2/8/2021).

Para tersangka yakni, SH (42) yang merupakan ASN sekaligus otak aksi pembakaran, AWS (23) dan EH (39) yang merupakan eksekutor pelemparan bom molotov, RASH (40) napi kasus narkotika, S (34) napi kasus penganiayaan dan YD (38) napi kasus narkotika yang membantu pembakaran.

"Motifnya dendam, karena salahsatu pegawai kepergok Kepala Lapas menyabu di salahsatu ruangan Lapas," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka ES dan AWS diketahui, yang menyuruh mereka adalah RASH, S dan YD yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang serta ISH yang juga PNS di Lapas Kotapinang. YD diduga menyiapkan dana dan menyuruh RASH untuk mencari orang yang bersedia sebagai eksekutor.

Atas keterangan ES dan saksi-saksi yang lain, sehingga pada Sabtu (3/7/2011), terhadap RASH, dan S yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, mereka merencanakan pembakaran rumah dinas Kepala Lapas, pada Jumat (11/6/2021), sekira pukul 15.00 WIB, di sel kamar nomor 12 Lapas Kotapinang.

Setelah mematangkan rencana, AWS melemparkan bom molotov ke rumah dinas Kalapas pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Aksi pelemparan ini kemudian menyebabkan kebakaran di rumah dinas tersebut. Selain rumah dan isinya, kebakaran tersebut juga menghanguskan dua mobil, yakni mobil dinas Kalapas dan mobil pengangkut tahanan.

YD disebut mengeluarkan uang sebesar Rp 2 juta. Duit itu diserahkannya secara tunai kepada RASH yang mengkoordinir aksi ini.

"Dari jumlah uang sebesar Rp 2 juta tersebut, tersangka RASH mengambil Rp 500 ribu. Sisanya Rp 1,5 juta diserahkan kepada EH, dan EH kemudian mengirimkan ke AWS sebesar Rp 300 ribu," kata Deni.

Kalapas Kotapinang, Edison Tampubolon, mengatakan ISH telah diberikan sanksi. Gaji yang diterimanya sebagai ASN telah dipotong sebesar 50 persen. "Ada datang suratnya ke kita dari Dirjen yang menyatakan itu," kata Edison. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru