Kabanjahe (harianSIB.com)
Lima pelaku utama penyerangan, pembacokan serta penganiayaan terhadap pasien dan keluarganya di RSU Kabanjahe sekitar tujuh bulan lalu, akhirnya berhasil diringkus.
"Kelima pelaku diamankan bertahap," kata Kasat Reskrim Polres Karo melalui KBO, Iptu Saut Rapolo Silalahi kepada jurnalis Koran SIB Marlinto Sihotang, Kamis (24/6/2021), di ruangannya.
Pelaku yang sudah ditahan yakni, RAP yang masih dalam kategori anak. RAP diamankan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
"Untuk RAP sudah dilakukan proses hukum dan sudah masuk tahap dua dan ditahan di tahanan anak di Medan," kata Silalahi.
Pelaku kedua yang diamankan Muladi Asep Tarigan alias Joy. Pelaku yang memiliki inisial lain Black ini, diamankan di persimpangan tiga Desa Laudah, Kecamatan Kabanjahe. Saat ini, Black juga sudah diproses hukum dan masuk tahap dua.
Selanjutnya Brando Ginting alias Sasa, yang diamankan di kawasan Pasar Induk Medan. Saat ini, Brando juga telah menjalani proses hukum dan telah dilakukan tahap dua.
Pelaku keempat yaitu Imanuel Sinuraya, diamankan di Kelurahan Tanjung Sari Medan.
Pelaku terakhir Pasta Ginting yang ditangkap di Desa Sibira Parbuluan, Kabupaten Dairi. "Brando Ginting dan Pasta Ginting terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas," kata Silalahi.
Seperti diketahui, pembacokan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi di RSU Kabanjahe pada 1 Nopember 2020. Para pelaku menganiaya para korban yang sedang mendapatkan penanganan medis di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Kabanjahe.
Dalam kejadian itu, 4 orang mengalami luka bacok di seluruh tubuhnya. Silalahi menjelaskan, dari aksi keji yang dilakukan oleh para pelaku ini setidaknya membuat beberapa korban mengalami cacat di beberapa bagian tubuhnya.
Dari hasil rekaman kamera pengawas yang ada di ruang IGD RSU Kabanjahe, penganiayaan dilakukan dengan membabi buta.
Akibat perbuatan keji itu, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, Sub 351 ayat 1, Sub 351 ayat 2, Yo 55,56, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)