Simalungun (harianSIB.com)
Polsek Saribudolok ringkus seorang tersangka narkoba berinisial HPS (32) warga Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 9 plastik klip kecil diduga sabu.
"Barang bukti lain yang diamankan, 1 buah tabung kecil berwarna hitam, 1 buah kaca pirex beserta kompeng dan 1 buah mancis warna kuning," kata Kapolsek Saribudolok Iptu Parulian Sijabat kepada jurnalis koran SIB Mey Hendika Girsang, Kamis (3/6/2021).
Dia menerangkan, tersangka ditangkap di Jalan Pajak STA Harangan Siduadua Kelurahan Saribudolok pada Rabu (2/6/2021) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Begitu mendapat informasi, kita perintahkan Kanitres Ipda Budianto Silalahi bersama anggota meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan," katanya.
Setelah diamankan, sambung Kapolsek, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut dari dalam kantong jaket miliknya.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Saribudolok untuk diproses. Kemudian pelimpahan berkas perkaranya dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun," ujarnya. (*)