Rabu, 01 Januari 2025

Penyegelan Kantor KPUD Sergai Disinyalir Terkait Dana Hibah Rp 36,5 Miliar

Redaksi - Jumat, 21 Mei 2021 14:37 WIB
457 view
Penyegelan Kantor KPUD Sergai Disinyalir Terkait  Dana Hibah Rp 36,5 Miliar
(Foto : Dok)
BERI KETERANGAN : Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar, Jumat (21/5/2021), di aula Adhyaksa Kantor Kejari. &
Sergai (harianSIB.com)
Penyegelan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, sejak Kamis (20/5/2021) pagi hingga malam, diduga adanya tindakan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp 36,5 miliar.

"Ada dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp 36,5 miliar. Dengan rincian Pilkada tahun 2019 Rp 300 juta dan tahun 2020 Rp 36,2 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Donny Haryono Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Elon Pasaribu dan Kasi Intel Agus Adi Atmaja kepada jurnalis Koran SIB Bonny Sembiring dan Lambok Simbolon saat konferensi pers, Jumat (21/5/2021), di a Kantor Kejari.

Donny menjelaskan, pada saat penggeledahan tim penyidik telah memeriksa 13 orang, baik komisioner maupun staf yang bekerja di Kantor KPUD. Tindakan penggeledahan terpaksa dilakukan karena ada beberapa pihak dari KPUD yang tidak kooperatif saat akan diperiksa oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sergai.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 10 box diduga berisi dokumen penting yang dianggap terkait kasus tersebut. Selain itu, saat pemeriksaan, pihak kejaksaan juga mengamankan sisa dokumen dari tong sampah yang telah disobek dan bekas terbakar yang disinyalir dicoba dimusnahkan oleh KPUD.

“Kita curiga karena ada dokumen-dokumen berkas pengadaan yang disobek dan dibakar, sehingga dilakukan penyitaan dokumen lain sekaitan dengan proses penyidikan,” terangnya.

Donny mengatakan hingga kini Kejari Sergai belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kejari masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan undang-undang.

"Kita belum ada menetapkan tersangka. Saat ini kita masih mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk dinilai sesuai dengan fakta hukum terkait apa yang terjadi, sehingga bisa disimpulkan secara terang dan jelas," tutupnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru