Medan (SIB) -Ketua Pembina Yayasan Wakaf Keluarga Muslim Tasbih (YWKMT) H Yopie S Batubara mengatakan, rapat anggota pembina YWMKT yang dilaksanakan beberapa anggota pembina lembaga tersebut pada tanggal 6 September 2016 tidak sah.
Kepada wartawan di Medan, Kamis (5/1), H Yopie S Batubara mengatakan, sebenarnya dirinya selaku ketua pembina yayasan tersebut telah mengagendakan rapat pada tanggal 10 September 2016.
"Namun beberapa anggota pembina yayasan kemudian melaksanakan rapat di tanggal 6 September 2016 dan tidak mengundang saya sebagai ketua pembina," jelasnya.
Yopie yang didampingi Advokat Tim Pembela Ketua Pembina YWMKT Afrizon SH MH juga mempertanyakan hasil rapat yang justru memberhentikan dirinya sebagai ketua pembina tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan.
Yopie mengatakan, yayasan tersebut justru didirikan oleh dirinya dan dia juga telah mewakafkan tanah milik PT Ira Widya Utama dimana Yopie merupakan komisaris utama sekaligus pemegang saham terbesar pada perusahaan tersebut kepada YWKMT.
Afrizon mengatakan, ada dua persil tanah yang diwakafkan. Pertama tanah seluas 2.643 M2 dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No 2459 tanggal 3 April 2006 di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan serta tanah seluas 2.934 M2 dengan sertifikat hak guna bangunan No 2460 tanggal 3 April 2006 di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Afrizon mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan beberapa anggota pembina YWKMT yang mengadakan rapat, tanpa melakukan pemberitahuan kepada ketua pembina. "Bahwa dengan terjadinya rapat anggota pembina yang terkesan dipaksakan ini, justru diduga kuat terdapat vested interest sejumlah oknum anggota pembina dan pengurus yayasan," ujarnya.
Yopie menambahkan, dengan posisinya sebagai ketua pembina dan juga pemberi wakaf, maka pemberhentian terhadap dirinya yang dilakukan dalam rapat anggota pembina tersebut terkesan semena-mena dan tidak sah.
Afrizon mengatakan, atas tindakan yang dilakukan beberapa anggota pembina YWKMT tersebut, H Yopie S Batubara bersama dengan Ketua Pengawas YWKMT H Abdullah Sony Batubara telah melayangkan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri Medan, dengan register perkara No 713/Pdt.G/2016/PN Mdn tertanggal 15 Desember 2016. Adapun pihak yang digugat adalah berinisial AWD, CS, RAA, MP serta Kantor Kementerian Agama Kota Medan C/q Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Sunggal selaku pejabat pembuat ikrar wakaf.
(rel/A12/l)