Jakarta (SIB)- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kerja sama tersebut berkaitan pembahasan penyusunan RUU yang erat kaitannya dengan profesi notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ketua Hubungan Antar Lembaga Pengurus Pusat INI Diah Sulistyani Muladi membenarkan kerja sama tersebut. Menurutnya, ketiga pihak telah melakukan pertemuan dan hasilnya baik dari INI maupun IPPAT masing-masing akan menunjuk lima orang sebagai tim teknis pembahasan.
"Nanti akan diajak untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang apapun yang berkait dengan dunia notaris dan PPAT," ujar Listy yang juga menjabat sebagai Ketua Hubungan Antar Lembaga Pengurus Pusat IPPAT ini melalui sambungan telpon, Jumat (15/7) lalu.
Baik INI maupun IPPAT, lanjut Listy, menyambut baik ajakan BPHN. Menurutnya, selama ini INI maupun IPPAT secara organisasi belum pernah dilibatkan dalam hal perancangan UU. Setidaknya, terdapat tiga RUU yang akan melibatkan INI maupun IPPAT dalam penyusunan. Ketiganya adalah RUU Badan Usaha, KUHPerdata dan RUU PPAT.
"Pokoknya semua peraturan-peraturan yang ada di dunia notaris dan PPAT mulai kemarin kita meminta bahwa organisasi ini bisa dilibatkan, jadi jangan tiba-tiba keluar ternyata secara praktisi kita tidak bisa menjalankan," ujarnya.
Namun, lanjut Listy, hingga kini baik INI maupun IPPAT belum menunjuk siapa lima perwakilannya yang akan terjun teknis penyusunan bersama-sama BPHN. Meski begitu, ada beberapa pilihan bagi INI maupun IPPAT dalam menunjuk tim tersebut. Antara lain, melalui sidang pleno masing-masing organisasi, penunjukan langsung oleh masing-masing ketua umum, dan jika mendesak, dipilih langsung para pakar yang bisa mewakili IPPAT ataupun INI.
Menurutnya, pelibatan organisasi dalam penyusunan sebuah RUU penting dilakukan. Apalagi biasanya di organisasi terdapat sejumlah orang yang mumpuni di bidangnya. Sehingga, RUU yang dihasilkan lebih dapat diterima oleh profesi dari organisasi itu sendiri. Concern ini pula yang digaungkan BPHN.
"Semua peraturan itu kalau mau dibuat atau diubah itu harus betul-betul melibatkan organisasi di sekitarnya yang terkait tentang itu, jadi peraturan itu datangnya dari orang yang tahu. Jangan sampai ketika peraturan itu keluar nanti orang bertanya-tanya, nah kok peraturannya seperti ini? Organisasinya mana? Disalahkan organisasinya," tutur Listy.
Hukumonline telah mencoba menghubungi Kepala BPHN Enny Nurbaningsih. Tapi sampai berita ini diturunkan, nomor telponnya tidak bisa dihubungi. (hukumonline.com/BR1/q)