Jumat, 22 November 2024

Angela Lee Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Tas Mewah

Wilfred Manullang - Kamis, 15 Agustus 2024 15:26 WIB
1.078 view
Angela Lee Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Tas Mewah
Foto: dok. Istimewa
Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tas mewah senilai miliaran rupiah.
Jakarta (harianSIB.com)
Polda Metro Jaya menangkap artis Angela Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli tas mewah senilai Rp 3,2 miliar. Duit hasil penipuan dia gunakan untuk membayar utang.

"Uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Ade Ary menjelaskan Angela Lee membeli tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara menyicil. "Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV," katanya.

Baca Juga:

Awalnya pembayarannya lancar. Belakangan setelah membeli 15 tas tersebut, pembayaran Angela Lee tidak lancar. Belakangan diketahui, dia menggelapkan hasil penjualan tas tersebut.

"Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban," jelasnya.

Baca Juga:

Atas hal ini korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," imbuhnya.

Polisi telah menetapkan Angela Lee sebagai tersangka di kasus ini. Dia kini ditahan polisi.

"Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan," kata dia.

"Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti," imbuhnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru