Jumat, 14 Maret 2025

Rencana Nikahi Wanita Turki Berantakan, Rhoma Minta Ridho Irama Direhab

Redaksi - Rabu, 10 Februari 2021 11:52 WIB
536 view
Rencana Nikahi Wanita Turki Berantakan, Rhoma Minta Ridho Irama Direhab
(Foto: Dok/FB)
Ditangkap: Ridho Irama, Kamis (4/2), saat digiring petugas setelah ditangkap menggunakan narkoba  jenis ekstasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. 
Jakarta (SIB)
Ridho Irama ditangkap lagi karena kasus narkoba, yang membuat rencana pernikahannya dengan wanita asal Turki berantakan. Agendanya, pernikahan diadakan Juni 2021. Pria berjuluk pangeran dangdut itu ditangkap Kamis (4/2).

Diciduk kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama dua teman serta barang bukti pil ekstasi, hasil tes urine memastikannya positif menggunakan. Akibat perbuatannya, Ridho terancam hukuman 12 tahun. "Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Ridho dikenakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Ridho pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017.

Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan ditangkap di lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Atas perbuatannya ia diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.

Namun, putusan kasasi Mahkama Agung memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara dan harus menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020.

Terpisah, Rhoma Irama mengatakan, persiapan pernikahan Ridho sudah 50 persen. “Mudah-mudahan bapak kepolisian dan kejaksaan beri sebulan saja direhabilitasi," ucapnya pria berjuluk raja dangdut itu.
Rhoma mengaku tetap mengikuti kasus hukum putranya. Ia berharap Ridho akan direhabilitasi dan tidak dipenjara. (T/R10/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru