Minggu, 23 Februari 2025

Irwan Sembiring Minta Fasum dan Pusat Konsentrasi Massa Putar Lagu Perjuangan

Redaksi - Sabtu, 07 November 2020 12:30 WIB
532 view
Irwan Sembiring Minta Fasum dan Pusat Konsentrasi Massa Putar Lagu Perjuangan
Foto: Dok/PPM-SU
Anak Pejuang :  Ketua PD PPM SU Irwan Sembiring (nomor lima dari kiri) bersama anak pejuang sebagian PC PPM kabupaten kota Se-SU di Hotel Bukit Kubu Brastagi, Kamis (5/10), dalam silaturahim dan sosialisasi program PPM sesuai SK Menkumha
Brastagi (SIB)
Ketua Pengurus Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Sumatera Utara (SU) Irwan Sembiring meminta fasilitas umum (fasum) dan pusat konsentrasi massa memutar lagu-lagu perjuangan pada November. “Pemerintah menetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan. Untuk melestarikan seni dan menggelorakan nasionalisme, satu di antaranya melalui industri kreatif, sebagai putra pejuang, PPM SU minta fasum dan pusat konsentrasi massa seperti kafe, mal bahkan transportasi publik, memutar lagu-lagu perjuangan,” harapnya di jeda pertemuan ketua-ketua Pengurus Cabang (PC) PPM Se-SU di Hotel Bukit Kubu Brastagi, Kamis (5/10).

Didampingi Sekretaris Neil Adrinsyah dan sejumlah putra pejuang yang berwadah dalam Legiun Veteran Indonesia, dalam webinar, Irwan Sembiring mengatakan, kesadaran bela negara dan nasionalisme di era global harus dipupuk dan dilestarikan untuk ditumbuhkan. “PPM SU berterima kasih karena di jam-jam tertentu, lembaga siaran di Tanah Air seperti TVRI dan stasiun televisi swasta memutar lagu-lagu nasionalis. Kini di Bulan Pahlawan juga diimbau hal serupa,” tambah putra pejuang Kol Purn Nelang Sembiring dan Pilem Br Bukit, ibunya.

Bersamaan dengan itu, ia meminta pemerintah provinsi dan kabupaten kota di wilayah ini untuk mengindahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran. “Hak veteran antaranya santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh veteran. Ada juga hak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan, keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara, jaminan kesehatan, biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta hak memperoleh perlindungan hukum,” jelas Irwan Sembiring.

Khusus untuk putra-putri pejuang, khususnya yang tergabung dalam PPM kiranya beroleh keringanan biaya pendidikan serta mendapatkan prioritas beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri. “Mengenai penghargaan, veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya,” tambahnya.

Mengenai silaturahim yang diadakan berkala dan rutin, ia memastikan hal tersebut untuk membuktikan pada bangsa dan negara bahwa putra-putri pejuang tetap memiliki semangat membangun bangsa dengan memupuk persatuan kesatuan. “PPM pun sedang menertibkan keanggotaan di mana putra-putri pejuang untuk meleges SK pejuang atau veteran karena ada yang mengklaim diri sebagai putra pejuang tapi tidak diikuti bukti otentik,” sebutnya.

Pertemuan pun meneguhkan komitmen kebersamaan di bawah kepemimpinan Samsudin Siregar mengacu pada SK Menkumham Nomor AHU-0000808.AH.01.08.Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PPM. SK tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar pada 9 September 2019 dengan komposisi Ketua Umum PPM Samsudin Siregar, Sekretaris Abdillah Karyadi, Bendahara Muh Roy Harmiki Siregar dan Dewan Paripurna Nasional H Lulung AL. (T/R10/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru