Kamis, 06 Februari 2025

Kejatisu Bantah Hentikan Penyidikan 4 Tersangka Korupsi di BPN Medan

*Kasi Penkum Kejatisu: Kasusnya Diekspos Sebelum Ditingkatkan ke Penuntutan
- Kamis, 09 Januari 2014 15:10 WIB
534 view
Kejatisu Bantah Hentikan Penyidikan 4 Tersangka  Korupsi di BPN Medan
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Kejatisu membantah  penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan telah dihentikan, melainkan masih tetap berjalan pada tahap penyidikan. Kasus dugaan Tipikor  di BPN Medan itu  terkait pengalihan lahan di dua lokasi di Medan seluas 170.000 M2 dengan tersangka 4 orang yaitu mantan Kepada BPN Medan MT SH, mantan Kabid di BPN Medan E SH, mantan Kadis Penda Medan Drs SH dan seorang swasta Gun.

Hal ini dinyatakan Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH, ketika ditanyakan sejauhmana perkembangan penanganan kasus dugaan Tipikor di BPN Medan, yang proses penanganannya sudah sejak awal 2013 lampau itu di bidang Pidsus Kejatisu.

“Penanganan kasus dugaan tipikor di BPN Medan itu masih proses penyidikan. Dan setahu saya tidak ada itu penghentian penyidikan. Tidak benar itu isu yang menyebut penanganan kasus  dugaan tipikor di BPN Medan  dihentikan ditingkat penyidikan (dik). Justru kini persiapan gelar (ekspos) perkara untuk pemantapan sebelum diproses ke tahap penuntutan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan”, ujar Kasi Penkum Kejatisu, Rabu (8/1).

Diinformasikannya, untuk pemantapan penanganan perkara sebelum ditingkatkan ke tahap penuntutan, seyogianya Rabu (8/1)  hasil penyidikan perkara di BPN Medan itu diagendakan diekspose (digelar) oleh tim penyidiknya di hadapan para pimpinan di Kejatisu serta para jaksa kordinator dan senior. Dalam ekspose itu diharapkan masukan-masukan  secara yuridis. Namun hingga sore gelar perkara tidak kunjung berlangsung, diduga  karena ada pertemuan mendengar pengarahan lewat  telekonfrens dari Kejagung.

“Benar kasus itu diagendakan diekspose Rabu ini, tapi hingga sore belum berlangsung. Soalnya ada pertemuan tadi bersama Kajatisu yang berlangsung sampai sore. Mungkin gelar perkara dugaan korupsi di BPN itu diagendakan hari lain lagi”, kata Kasi Penkum Kejatisu Chandra.

Sejauh ini Kasi Penkum Kejatisu belum bisa memastikan kapan pelimpahan perkara itu dilakukan dari tahap penuntutan kejaksaan ke pengadilan Tipikor PN Medan. Sementara sebagaimana diberitakan, penanganan perkara  di BPN Medan sudah dimulai sejak awal 2013 menyusul penetapan tersangka sekitar April 2013. Dan terkait penanganan kasus ini Tim Jamwas Kejagung juga sempat turun ke Kejatisu sekitar Agustus 2013.

Sebelumnya diinformasikan Kasi Penkum Kejatisu, penanganan kasus ini ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik) sejak Februari 2013, karena dari hasil penyelidikan (Lid) telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya penyimpangan.

Disebutkan, sekitar Oktober 2011 oknum Kantor BPN Medan diduga telah merubah peruntukan tanah dari 12 (dua belas) permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian di atas tanah seluas 170.000 m2, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dan di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang. Padahal kewenangan memberikan hak untuk tanah pemukiman/rumah tempat tinggal diatas 2000 m2 adalah kewenangan Kanwil BPN Propinsi dan diatas 5000 m2 adalah kewenangan BPN Pusat.

Kemudian dibuat SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) tanpa adanya SPPT PBB yang akan dipergunakan sebagai persyaratan dalam permohonan hak atas tanah, sehingga terbitlah hak-hak atas tanah perorangan yang mengakibatkan terjadinya beban pengeluaran dari kas kantor Pertanahan Kota Medan, dan hilangnya hak orang lain diatas tanah yang telah di usahai/dikuasai dengan alas hak berupa sertifikat dan akta jual beli.

Menurut Kasi Penkum, dari hasil pemeriksaan, dalam muluskan perbuatan itu diduga melibatkan oknum Dispenda Kota Medan yang tidak melakukan penelitian kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan kelengkapan dokumen pendukungnya. Pengurusan seluruh administrasi yang menyimpang itu diduga dilakukan seorang pengusaha berinisial Gun, padahal dia tidak mempunyai kapasitas dalam melakukan pengurusan. (A-1/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru