Jakarta (SIB)- Babak rumah tangga aktor Krisna Mukti semakin panjang. Kisruh bahtera yang baru dibangun semakin meruncing tatkala Devi Nurmayanti, istri pedangdut yang kini anggota DPR RI itu melaporkan sang suami ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasan pengaduan, Krisna menelantarkan dirinya, juga anaknya. Tak hanya itu, Devi pun menyebut Krisna tak pernah memberikan nafkah selama pernikahannya.
Menjawab pelaporan itu, Krisna Mukti balik melaporkan istri ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Krisna mendaftarkan laporan kepada istri atas tuduhan pembuatan surat palsu dan menghilangkan identitas keturunan.
Sabtu, (30/5), paman Devi, Danoe Noviar blak-blakan mengungkap siapa pria yang menghamili keponakannya tersebut. Danoe katakan, pria itu berinisial F dari Gorontalo yang seorang pejabat. "Belakangan ini saya dapat kabar dari temannya di Gorontalo. Inisialnya F lah istilah, silahkan tanya ke Devi. Kalau nggak salah pejabat, tapi saya kira pejabatlah pasti. Karena kalau bukan, (Devi) pasti dinikahi. Dia lari, pasti ada sesuatu," ungkap Danoe Noviar di Bekasi, Jawa Barat.
Hingga saat ini, Devi tak pernah mau bercerita kepada Danoe. Bahkan, mengenai sosok pria yang menghamilinya itu, Devi diam seribu bahasa. "Nggak cerita. Dengan orangtuanya juga nggak ditemui. Devi nggak cerita, dia paling takut sama saya," jelasnya.
Danoe mengaku dirinya sempat kesal kepada Devi karena ingin keponakannya itu meminta pertanggungjawaban bukan kepada Krisna Mukti. "Nah, sebelum nikah, saya tanya Devi kenapa Krisna (yang menikahi). Siapa yang hamili, harusnya dia yang jujur saja. Ya tagih dong yang menghamili," tukas Danoe.
Sebagaimana diketahui, Krisna menggugat cerai istrinya dengan alasan saat nikah sudah hamil oleh pria lain. Perseteruan makin heboh karena kedua belah pihak saling mengungkapkan hal terkait urusan pribadi, baik sebelum membangun rumahtangga maupun ketika berumah tangga.
Kuasa hukum Devi Nurmayanti, Afdal Zikri, memastikan Krisna bukan saja tak memenuhi hak dan kewajibannya, tapi juga tak memberikan kejelasan status.
Di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5), Devi ingin DPR RI bersikap atas anggotanya. Sebelumnya, Devi pun sudah melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencemaran nama baik. Namun, untuk melangkah lebih jauh lagi, yaitu melaporkan Krisna ke partai, masih belum terpikirkan oleh Devi. "Itu belum terpikirkan, karena jabatan anggota dewan yang bisa menjembatani permasalahan MKD, dan kami melakukan pengaduan!"
Menjawab tudingan tersebut, Krisna melaporkan Devi karena memberi keterangan palsu di surat-surat dan menghilangkan asal usul keturunan. “Pasal 266 KUHP dan pasal 277 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelas Ramdan Alamsyah.
Tuduhan membuat surat-surat palsu yang dilayangkan Krisna Mukti terhadap Devi Nurmayanti menyusul adanya temuan dokumen akta kelahiran anak. "Kami punya surat keterangan data anak berinisial SAA. Di dalam surat itu, dikeluarkan oleh bidan Nurlaela di Jakarta Timur. Anak tersebut dicantumkan ibunya Nyonya Devi dan ayahnya Tuan Krisna Mukti," paparnya seperti disiarkan SCTV.
Krisna Mukti yang mengetahui hal itu jelas merasa keberatan. Sebab, ia merasa dirinya bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Devi Nurmayanti. "Klien saya merasa dirugikan. Krisna Mukti bukan bapak kandung dari anak tersebut. Lalu alamat dan KTP dipalsukan, bukan yang asli!" (T/R9/ r)