Sabtu, 19 April 2025

Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Live Streaming Asusila, Satu DPO Diduga Host dan Donatur

Tumpal Manik - Rabu, 16 April 2025 19:50 WIB
161 view
Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Live Streaming Asusila, Satu DPO Diduga Host dan Donatur
(Foto: SNN/Tumpal Manik)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan penjelasan terkait kasus live streaming asusila di depan Gedung Ditressibet Polda Sumut, Rabu (16/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pornografi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai host sekaligus penyandang dana masih dalam pengejaran. Penggerebekan dilakukan pada Senin (14/4/2025) malam.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kabagwasiddik, serta Kasubbid Siber AKBP Anggi Siagian, dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/4/2025).

"Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil membongkar kasus pornografi online yang melibatkan anak di bawah umur dalam sebuah penggerebekan di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Kabupaten Deli Serdang," ungkap Kombes Ferry.

Baca Juga:


Baca Juga:
Dua pelaku kasus live streaming asusila, RA dan RPL tertunduk saat dihadirkan pada konferensi pers di depan Gedung Ditressibet Polda Sumut, Rabu (16/4/2025). (Foto: SNN/Tumpal Manik)


Kasubbid Siber, AKBP Anggi Siagian, menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB berdasarkan patroli siber pada aplikasi TikTok. Dalam patroli tersebut, akun TikTok bernama @presidenmangkok terdeteksi mengiklankan akun Tevi milik @ayu_sasmita01.

"Tiga pelaku diamankan, yakni RA alias Rizki (25), warga Binjai, yang merupakan pemilik akun Tevi. Kemudian RPL alias Roy (19), warga Medan Tembung, berperan sebagai talent pria. Terakhir, MGOS alias Sella (15), warga Medan Perjuangan, berperan sebagai talent wanita," kata Anggi.

Sementara itu, pelaku berinisial YES alias Ketua Mangkok (35), warga Kampung Kolam, yang diduga sebagai host dan pemilik akun TikTok @presidenmangkok, masih dalam pengejaran. Ia juga disebut sebagai penyandang dana kegiatan tersebut.

Menurut keterangan RA, live streaming asusila tersebut telah berlangsung selama empat bulan, sejak Januari 2025. Disebutkan pula bahwa para talent menerima bayaran sekitar Rp700 ribu per sesi, yang kemudian dibagi antara talent pria dan wanita.

"Tempat kost hanya digunakan sebagai lokasi untuk melakukan siaran langsung. Modusnya, host yang memiliki banyak pengikut di TikTok mempromosikan akun Tevi milik germo, karena di TikTok sendiri konten vulgar tidak diperbolehkan," jelas Anggi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, satu tripod, satu sprei, dua bantal, satu guling berwarna hijau, serta beberapa akun media sosial, termasuk empat akun TikTok, satu akun Facebook, dua akun WhatsApp, dan tiga akun Tevi.

Para pelaku dijerat dengan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru