Rabu, 16 April 2025

Penumpang Batik Air Diturunkan Gegara Bercanda Bawa Bom

Redaksi - Rabu, 16 April 2025 10:47 WIB
67 view
Penumpang Batik Air Diturunkan Gegara Bercanda Bawa Bom
Ist/SNN
Penumpang Batik Air diturunkan di Bandara Soetta usai bercanda bawa bom sebelum terbang ke Manado.
Jakarta(harianSIB.com)

Seorang penumpang pesawat Batik Air diturunkan karena bercanda membawa bom.

Melalui pernyataan yang disampaikan Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro, dalam pernyataan dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (18/4/2025), menyatakan penumpang yang diturunkan itu rencananya naik Batik Air bernomor penerbangan ID-6272 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) yang berangkat pada 15 April 2025.

Baca Juga:

Sebelum keberangkatan seorang calon penumpang berjenis kelamin wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman.

"Yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan," katanya.

Baca Juga:

Danang mengatakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Kemudian tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

"Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait," katanya.

Danang mengimbau kepada para penumpang untuk tak bercanda tentang bom agar di kemudian hari kasus serupa tak terjadi lagi.

"Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," katanya.

"Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," tambahnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru