Rabu, 16 April 2025

MA akan Ubah Sistem, Tunjuk Majelis Lewat Aplikasi Usai Hakim Terjerat Suap

* Bentuk Satgassus untuk Evaluasi Kinerja Hakim
Redaksi - Selasa, 15 April 2025 10:25 WIB
231 view
MA akan Ubah Sistem, Tunjuk Majelis Lewat Aplikasi Usai Hakim Terjerat Suap
Foto: Tempo/Intan Setiawanty
KETERANGAN PERS: Juru bicara Mahkamah Agung RI Yanto (tengah), Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi (kanan) memberikan keterangan pers dugaan suap atau gratifikasi tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (
Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) kembali berbicara soal rencana mengubah sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara melalui aplikasi Smart Majelis setelah ada hakim diduga menerima suap. Penunjukan lewat aplikasi itu untuk mencegah potensi pelanggaran.


"Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," kata juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (14/4) seperti yang diberitakan Harian SIB.

Baca Juga:

Dia mengatakan, dengan sistem itu, pemilihan majelis hakim juga dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.


"Sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," ucapnya.

Baca Juga:

Yanto mengatakan, sistem berbasis artificial intelligence (AI) itu sudah diterapkan dalam persidangan di MA. Dia mengatakan penunjukan majelis hakim melalui aplikasi itu akan diterapkan secara menyeluruh sehingga majelis yang memimpin persidangan bukan berdasarkan pesanan, tapi secara otomatis dipilih sistem Smart Majelis.


Namun Yanto menyebutkan, pihaknya masih harus membangun dan mempersiapkan aplikasi sebelum diterapkan menyeluruh.


"Jadi robotik tadi kan baru hasil rapim tadi ya. Kalau (di tingkat) MA kan sudah. tadi hasil rapim akan dipersiapkan dulu alatnya. Segera dilaksanakan," ucap dia.


Ide penunjukan majelis hakim menggunakan aplikasi ini diungkapkan pihak MA setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah hakim yang diduga menerima suap terkait putusan/vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan tiga majelis hakim PN Tipikor.


Wacana mengenai pemilihan majelis hakim melalui aplikasi Smart Majelis sebelumnya juga pernah disampaikan Yanto pada Rabu (15/1) lalu. Tepatnya, saat Kejagung menetapkan mantan Ketua P) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.


Bentuk Satgassus
MA juga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang berperan untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja para hakim. Satgassus ini dibentuk usai adanya dugaan suap yang menjerat hakim PN Tipikor terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.


Sebelumya, kasus vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya juga menyeret sejumlah petinggi peradilan. Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.


"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku," kata Yanto.


Diharapkan, dengan adanya Satgassus ini bisa sekaligus membenahi badan peradilan di Indonesia. MA juga menyatakan rasa prihatin atas kasus yang sedang terjadi di tengah pihaknya saat ini melakukan pembenahan internal.


"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," ucap Yanto.


Dia mengatakan, Ketua MA, Sunarto selalu mengingatkan hakim agar tidak transaksional. Mahkamah Agung, kata dia, juga akan memperbaiki pola promosi dan mutasi hakim.


"Berkali-kali juga setiap pembinaan, selalu ketua menekankan untuk tidak transaksional atau untuk itu-itu. Berkali-kali disampaikan," tutur Yanto. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru