Jakarta
(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) kembali berbicara soal rencana mengubah
sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara melalui
aplikasi Smart Majelis setelah ada hakim diduga menerima suap. Penunjukan lewat aplikasi itu untuk mencegah potensi pelanggaran.
"
Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," kata juru bicara MA,
Hakim Agung Yanto, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (14/4) seperti yang diberitakan Harian SIB.
Baca Juga:
Dia mengatakan, dengan sistem itu, pemilihan majelis hakim juga dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.
"Sebagaimana yang telah diterapkan di
Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," ucapnya.
Baca Juga:
Yanto mengatakan, sistem berbasis artificial intelligence (AI) itu sudah diterapkan dalam persidangan di MA. Dia mengatakan penunjukan majelis hakim melalui aplikasi itu akan diterapkan secara menyeluruh sehingga majelis yang memimpin persidangan bukan berdasarkan pesanan, tapi secara otomatis dipilih sistem Smart Majelis.
Namun Yanto menyebutkan, pihaknya masih harus membangun dan mempersiapkan aplikasi sebelum diterapkan menyeluruh.
"Jadi robotik tadi kan baru hasil rapim tadi ya. Kalau (di tingkat) MA kan sudah. tadi hasil rapim akan dipersiapkan dulu alatnya. Segera dilaksanakan," ucap dia.
Ide penunjukan majelis hakim menggunakan aplikasi ini diungkapkan pihak MA setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah hakim yang diduga menerima suap terkait putusan/vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan tiga majelis hakim PN Tipikor.
Wacana mengenai pemilihan majelis hakim melalui
aplikasi Smart Majelis sebelumnya juga pernah disampaikan Yanto pada Rabu (15/1) lalu. Tepatnya, saat Kejagung menetapkan mantan Ketua P) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.