Selasa, 15 April 2025

Skandal Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Robert Banjarnahor - Minggu, 13 April 2025 10:41 WIB
506 view
Skandal Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta ditangkap Kejagung RI, Sabtu (13/4).
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (12/4) malam di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Arif diduga terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:

"MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat, untuk mengatur agar putusan perkara dijatuhkan dengan vonis lepas (ontslag)," ungkap Abdul dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025) malam dikutip dari Antara.

Uang suap tersebut, lanjutnya, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan MAN.

Baca Juga:

Kejagung saat ini tengah mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut, untuk menelusuri apakah uang suap itu juga mengalir ke pihak lain, khususnya kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Adapun putusan ontslag tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4), oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto, bersama dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Abdul mengungkapkan, bahwa para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa, di mana salah satu hakim sedang berada di luar kota.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang dijatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi, yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Pada putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru