Selasa, 15 April 2025

Korupsi Dana Desa, Polres Labuhanbatu Tangkap Kades Siparepare Tengah Labura

Efran Simanjuntak - Kamis, 10 April 2025 17:09 WIB
611 view
Korupsi Dana Desa, Polres Labuhanbatu Tangkap Kades Siparepare Tengah Labura
(Foto: Dok/Humas)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kabag Ops Kompol Ferimon, Kasi Humas Kompol Syafrudin, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda dan Kanit Tipikor Iptu Sofyan Tampubolon memperlihatkan tersangka AH dan barang bukti saat memaparkan kasus
Rantauprapat(harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu menangkap Kepala Desa (Kades) Siparepare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), AH (50). Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp740.847.748.

"Tersangka AH merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menjabat sebagai Kades Siparepare Tengah periode 2016-2022 diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2022 dalam hal ini dana desa yang mestinya untuk pembangunan desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, saat konferensi pers di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (10/4/2025).

Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Ferimon, Kasi Humas Kompol Syafrudin, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda dan Kanit Tipikor Iptu Sofyan Tampubolon, memaparkan modus operandi AH dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut. Antara lain, tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa program pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.

Baca Juga:

"Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pemain bola voli profesional. Untuk turnamen bola voli di tingkat desa itu, Kades AH mengambil dana desa sekitar Rp150 juta, termasuk untuk membiayai pemain-pemain profesional sekelas PON dan Proliga," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, tambahnya, sebagian besar dana desa yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.

Baca Juga:

Menurut Kapolres, perbuatan AH merupakan bentuk penyimpangan serius. "Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan," tegas mantan Kapolres Simalungun itu.

Dalam penyidikan, AH ditetapkan tersangka dan ditahan. AH dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli untuk menghitung kerugian negara. Ahli penghitung kerugian menemukan kerugian negara mencapai Rp740.847.748 akibat perbuatan AH.

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen APBDes Siparepare Tengah TA 2021-2022, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kades, rekening koran, dan laporan hasil audit, untuk memperkuat pembuktian.

"Perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa-kepala desa lainnya. Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat desa," jelas Choky. ( )

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru