"Tersangka AH merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menjabat sebagai Kades Siparepare Tengah periode 2016-2022 diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2022 dalam hal ini dana desa yang mestinya untuk pembangunan desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, saat konferensi pers di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (10/4/2025).
Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Ferimon, Kasi Humas Kompol Syafrudin, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda dan Kanit Tipikor Iptu Sofyan Tampubolon, memaparkan modus operandi AH dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut. Antara lain, tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa program pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.
Baca Juga:
"Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pemain bola voli profesional. Untuk turnamen bola voli di tingkat desa itu, Kades AH mengambil dana desa sekitar Rp150 juta, termasuk untuk membiayai pemain-pemain profesional sekelas PON dan Proliga," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, tambahnya, sebagian besar dana desa yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.
Baca Juga:
Simalungun(harianSIB.com)Ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Parapat di sekitar jembatan Sidudua, Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Gir
Sibolga(harianSIB.com)Pengerukan parit sebagai tindaklanjut memperbaiki sistem drainase, di Kampung Banjir di Jalan Damai Arah Laut Kelura
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melaksanakan olahraga sepeda santai bersama pimpinan OPD di lingkungan