
Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi Ditangkap di Bandara dan Langsung Diperiksa Polisi
Jakarta(harianSIB.com)Polisi telah menangkap seorang remaja berinisial AFET yang diduga menganiaya Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sa
"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae dikutip detikcom, Jumat (4/4/2025)
MK Korsel menganggap perbuatan Yoon telah merusak tatanan konstitusi. MK juga menyatakan Yoon telah mengkhianati rakyat dan mengancam keselamatan negara.
Baca Juga:
Namun belum diketahui tanggal pasti pemilihan tersebut. Penjabat Presiden Han Duck-soo wajib mengumumkannya dalam 10 hari ke depan.
Hal itu sesuai dengan hukum negara tentang penggantian presiden yang kewenangannya telah dicabut oleh pengadilan. Pasal 68-2 Konstitusi menyatakan 'Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari'.
Baca Juga:
Menanggapi keputusan MK Korsel, Yoon Suk Yeol menyesal tidak dapat memenuhi harapan pendukungnya Dia meminta maaf kepada pendukungnya.
Yoon menyampaikan permintaan maaf melalui pengacaranya.
"Saya sangat menyesal tidak dapat memenuhi harapan dan ekspektasi Anda. Merupakan kehormatan terbesar dalam hidup saya untuk mengabdi kepada negara kita. Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan dorongan Anda yang tak tergoyah," ujarnya.
Yoon awalnya diskors oleh Parlemen Korsel gara-gara mengumumkan darurat militer kontroversial pada Desember 2024. Dia juga sempat mengerahkan tentara ke gedung Majelis Nasional untuk mencegah anggota parlemen membuat keputusan menggagalkan darurat militernya.
Namun, upaya Yoon itu mendapat perlawanan keras. Darurat militernya hanya berlangsung dalam hitungan jam setelah parlemen menolak darurat militer.
Proses pemakzulan Yoon berlangsung lebih dari 3 bulan. Yoon telah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.
Terakhir kali Korea Selatan memberhentikan pemimpinnya dari jabatan melalui pemakzulan terjadi pada 2017. Saat itu, Presiden Park Geun-hye dimakzulkan 10 Maret 2017 dan pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei tahun itu atau tepat 60 hari setelah putusan pengadilan. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Polisi telah menangkap seorang remaja berinisial AFET yang diduga menganiaya Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sa
Jakarta(harianSIB.com)Tim kuasa hukum Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tengah mengkaji sejumlah langkah hukum sebagai
Medan(harianSIB.com)PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) memperkenalkan dua prod
Jakarta(harianSIB.com)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang memicu kegaduhan saa