Senin, 31 Maret 2025

Lapor Polda Sumut, Mantan Calon Bupati Dairi Danjor Nababan Mengaku Diancam Bunuh

Tulus P Tarihoran - Kamis, 27 Maret 2025 16:46 WIB
2.842 view
Lapor Polda Sumut, Mantan Calon Bupati Dairi Danjor Nababan Mengaku Diancam Bunuh
(Foto/SNN Tulus Tarihoran)
Pasangan Danjor Nababan dan AB memperoleh nomor urut 3 pada Pilkada Kabupaten Dairi tahun lalu di KPU Dairi.
Sidikalang(harianSIB.com)
Mantan calon Bupati Dairi, Danjor Nababan melaporkan mantan calon Wakil Bupati Dairi berinisial AB dan istrinya LS ke Polda Sumut dugaan pengancaman pembunuhan.

Kuasa Hukum Danjor Nababan, Roder Nababan, Kamis (27/3/2025) lewat pesan WhatsApp mengatakan, kliennya buat laporan ke Polda Sumut pada 21 Maret 2025, dugaan pengancaman pembunuhan. Peristiwa itu terjadi di penginapan Jalan Makmur Sidikalang akhir Nopember 2024.

Menurut Roder, kliennya Danjor Nababan dipaksa menandatangani surat penitipan uang senilai Rp 3,8 miliar. Danjor melakukan penandatanganan dibawah tekanan. Pihak pertama adalah LS. Suaminya AB turut di lokasi kejadian bersama rekan- rekannya membawa parang.

Baca Juga:

Pada saat itu, Danjor mendengar ucapan kasar yang mengancam keselamatan. Dan kejadian itu turut divideokan dan dijadikan sebagai barang bukti. Roder lebih lanjut menerangkan, bahwa Danjor bukanlah tempat penitipan uang. Kalau penitipan uang, harus bayar jasa.

Dibenarkan, peristiwa tersebut punya kaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Dairi tahun lalu. Danjor Nababan dan AB berpasangan dan ada dana kontribusi Rp 4 miliar. Namun, AB menyanggupi Rp 3 miliar. "Yang jelas tidak ada penitipan uang kepada Danjor. Uang itu untuk kontribusi," ucap Roder.

Baca Juga:

Sementara itu, AB dikonfirmasi di rumahnya mengatakan, tidak pernah melakukan pengancaman kepada Danjor Nababan saat penandatanganan surat. Penandatanganan surat dibuat loyalitas Danjor dan disaksikan para tokoh dari keduabelah pihak.

"Tidak ada pengancaman dan paksaan kepada Danjor saat tandatangani surat tersebut," ungkapnya.

Ia lebih lanjut menerangkan, bahwa uang itu diterima Danjor dari istrinya. Jika yang bersangkutan mengaku tidak punya utang dan membuat laporan, pihaknya akan membuka semuanya.

Sesuai kesepakatan, perjanjian itu sudah jatuh tempo 16 Maret 2025. Namun, karena belum dibayar, pihaknya melayangkan somasi kepada Danjor.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru