Jakarta
(harianSIB.com)Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan serah terima 216 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit untuk dikelola
BUMN. Lahan itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo membentuk Satgas PKH pada Januari 2025 untuk melakukan penertiban kawasan hutan dan memberantas perkebunan sawit ilegal. Satgas PKH terdiri dari pengarah dan pelaksana yang diisi sejumlah menteri terkait dan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyerahan 216 ribu hektare lebih lahan itu merupakan tahap kedua. Sebelumnya, kata Febri, sudah ada penyerahan tahap pertama yaitu 221 ribu hektare lebih juga pada Maret 2025.
Baca Juga:
"Capaian tersebut tidak terlepas dari jerih payah kerja sama dan sinergitas antara pihak TNI, Polri, Kementerian/Lembaga," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (
Kejagung), Rabu (26/3).
Secara rinci serah terima lahan dalam 2 tahap itu sebagai berikut:
-Tahap 1 seluas 221.868,421 hektare pada 10 Maret 2025
Baca Juga:
-Tahap 2 seluas 216.997,75 hektare pada 26 Maret 2025Totalnya ada 438 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara yang merupakan transformasi 3
BUMN Karya yang berfokus pada sektor pangan, perkebunan, dan perikanan. Febrie menyebut lahan yang disita pada Tahap 1 sebelumnya dikuasai Duta Palma Group, sedangkan pada Tahap 2 ditertibkan dari 109 perusahaan yang tersebar di sejumlah provinsi.
Seremoni serah terima itu dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara
Jampidsus Febrie Adriansyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri
BUMN Erick Thohir, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo. Hadir pula menyaksikan acara itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.
Menurut Febrie, ada sejumlah kendala yang perlu dituntaskan terkait apa yang dilakukan Satgas PKH yaitu penagihan denda dan identifikasi masalah lainnya. Dia berharap masalah itu segera dituntaskan.
"Kita belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan kita lakukan yaitu denda administratif," kata Febrie.
"Masih ada beberapa masalah hukum yang terus kita lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kita kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan sehingga ini akan berisiko juga secara umum namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian
BUMN," imbuhnya.
Pesan Menhan
Menhan Sjafrie yang turut hadir sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan apa yang dilakukan satgas bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Dia menegaskan Satgas PKH bekerja sesuai aturan.
"Bahwa pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tapi bekerja secara cermat dan terukur, berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi di dalam data-data di kawasan hutan khususnya pengelolaan sawit," kata Sjafrie.
"Jadi pembentukan Satgas ini betul-betul komprehensif tidak ada unsur yang tertinggal dan juga terukur, tidak melakukan hal-hal yang di luar aturan yang sudah ditentukan pemerintah," imbuhnya.
Dia mengatakan penyerahan lahan ini ke PT Agrinas Palma Nusantara dapat bermanfaat bagi masyarakat.
BUMN itu diharapkan bisa meningkatkan produksi melalui pengelolaan yang sesuai aturan.
"Pembentukan Agrinas Palma ini adalah satu simpul korporasi yang dibentuk oleh negara untuk mengoptimalkan produksi sawit kita ini, tentunya Agrinas Palma harus siap dengan leadership, siap dengan manajemen sehingga produksinya tidak boleh menurun bahkan harus meningkat. Sebab tujuan kita adalah meningkatkan produksi ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat," ucap Sjafrie.
Tepis Sembrono
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga
Jampidsus Febrie Adriansyah juga menjelaskan alasan menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Satgas PKH mengatakan penertiban itu dilakukan karena lahan tersebut merupakan lahan milik negara yang pemanfaatannya dilanggar oleh pihak tertentu seperti korporasi.
Febrie mengatakan, penertiban kawasan hutan dan pengambilalihan lahan sesuai dengan Perpres No. 5 tahun 2025.
"Jadi begini, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh perorangan, oleh perusahaan, koperasi maupun lain-lain, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin," kata Febrie.
"Nah ini karena negara yang punya, maka negara harus mengembalikan ini, yang tanpa izin, tanpa izin ini, maka timbul lah Perpres 5/2025 bahwa kawasan hutan harus dikembalikan," ucapnya.
Febrie menjelaskan penertiban kawasan hutan dilakukan sesuai aturan. Dia menepis anggapan penertiban dan pengambilalihan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Satgas PKH dilakukan secara sembrono dan sewenang-wenang.
"Jadi bukan ujug-ujug datang menguasai, bukan, tapi diverifikasi, verifikasi data yang mana yang punya pihak. Ini kan negara, tentunya nggak bisa juga ya asal sembrono, sewenang-wenang," ucapnya.
Menurut Febri, proses penertiban kawasan hutan didahului dengan verifikasi data dan pencocokan dasar hukum. Verifikasi itu untuk melihat apakah lahan perkebunan kelapa sawit tersebut telah melewati prosedur perizinan yang benar.
"Nah inilah yang Satgas PKH ini, yang melakukan tindakan, yang kata Pak Menhan tadi terukur. Satu, melakukan verifikasi, verifikasi itu berapa sih ukuran usaha kamu ini yang ada izin, oh sekian, titik koordinatnya di mana. Oh ini nggak ada izin, ini punya negara, ini yang dikembalikan. Jadi Satgas PKH melakukan verifikasi, melakukan pendataan, memastikan secara hukum, barulah dikuasai," ucapnya.
Dia mengatakan proses tersebut memakan waktu yang panjang dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Febrie menegaskan, penertiban kawasan hutan bukan upaya untuk menasionalisasikan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola oleh korporasi swasta.
"Prosesnya panjang, nanti masuk ke pencatatan kembali ke negara di Kementerian Keuangan, terus lanjut tuh ke Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan nanti ada kebijakan. Jadi jangan ada bahasa seperti tadi seolah-seolah pemerintah sewenang-wenang apalagi menasionalisasikan usaha," ujarnya.
Dia juga menjelaskan alasan
BUMN PT Agrinas Palma Nusantara yang ditunjuk menjadi pengelola perkebunan kelapa sawit hasil penertiban Satgas PKH. Menurutnya, pengelolaan perkebunan kelapa sawit tidak boleh dilakukan oleh pihak yang awalnya melanggar aturan kawasan hutan.
"Nah siapa pengelolanya? Kan nggak mungkin dikembalikan lagi ke pihak-pihak yang menjarah hutannya. Nah inilah kebijakan pemerintah, pendirian Agrinas Palma yang di dalamnya ada rekan-rekan PTPN yang membantu di sektor-sektor strategis untuk pengelolaan perkebunan," jelasnya.
Tak Ada PHK
Satgas PKH memastikan tidak ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari pengambilalihan lahan perkebunan kelapa sawit. Menurut Satgas PKH, tidak ada pekerja perkebunan kelapa sawit yang terkena PHK setelah perkebunannya diambil alih oleh Satgas PKH.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH yang juga Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dalam konferensi pers tersebut. Richard mengatakan penertiban kawasan hutan memiliki semangat memberikan kesejahteraan, karena itu tidak ada PHK dampak dari penertiban kawasan hutan.
"Semangatnya adalah bagaimana semua ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat, karena itu Bapak Menhan tadi sampaikan, selaku tim pengarah, tidak ada karyawan di-PHK," ucap Richard.
Dia menyebutkan isu PHK sengaja diciptakan oleh pihak-pihak yang keberatan dengan upaya Satgas PKH menertibkan kawasan hutan. Menurut dia, isu itu cukup kuat berhembus saat Satgas PKH tengah melakukan kerja di lapangan.
"Karena begitu kita masuk di lapangan, banyak sekali isu-isu yang ditiupkan, dalam tanda kutip oleh pihak-pihak tertentu, menghambat kerja kita. Memang pertama-tama kita mau masuk, isu banyak sekali ditiupkan, isu banyak sekali," katanya.
Dia mengakui ada sejumlah permasalahan yang dialami pekerja oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kini lahannya kembali dikuasai oleh negara. Menurutnya, permasalahan itu telah diinventarisasi untuk dicarikan solusinya oleh
BUMN PT Agrinas Palma Nusantara yang kini mengelola perkebunan kelapa sawit hasil penertiban Satgas PKH.
"Ada beberapa perusahaan yang kita kuasai ini tidak membayarkan gaji, sudah beberapa bulan ke masyarakat. Nah ini jadi tuntutan masyarakat, yang berikutnya juga ada, temuan-temuan kita dari lembaga terkait, ada juga yang melanggar, ada beberapa perusahaan, ya contohnya tidak ada BPJS-nya, slip gajinya tidak bisa dilihat," ujarnya.
"
BUMN Agrinas ini, sudah inventarisir datanya, dan perintah dari Ketua Tim Pengarah, Presiden, nomor satu adalah kesejahteraan rakyat," jelasnya. (**)