Selasa, 18 Maret 2025

Kejari Sibolga Tahan Eks Bendahara BPBD Tapteng Perkara Dugaan Korupsi

Caong Tobing - Selasa, 18 Maret 2025 06:00 WIB
266 view
Kejari Sibolga Tahan Eks Bendahara BPBD Tapteng Perkara Dugaan Korupsi
( foto/SNN/Chaong tobing.
Patar Sitorus saat akan dijebloskan ke LP kelas 2 Sibolga, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Sibolga.
Sibolga(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, melakukan penahanan badan terhadap salah seorang mantan penjabat, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (17/3/2025).

Jaksa menetapkan Patar Sitorus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi semasa menjabat bendahara, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng.

"Patar diduga melakukan penyalahgunaan anggaran BPBD, pada tahun 2017 lalu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.809.128.000," ungkap Kasi Inteligen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, di kantornya, Senin (17/3/2025).

Baca Juga:

Dalam penanganan perkara ini, kata Dedy, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi, serta telah menyita beberapa barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi melibatkan Patar.

"Tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sehingga akhirnya tersangka PS (Patar Sitorus) ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Baca Juga:

"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 17 Maret hingga 5 April 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025, dan dititipkan, di Rutan Kelas IIA Sibolga," tambahnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
IHSG Disuspensi Usai Turun 5 %

IHSG Disuspensi Usai Turun 5 %

Jakarta(harianSIB.com)Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin dalam. Hingga siang hari Selasa (18/3/2025) pukul 11.15 WIB, IHSG