Sabtu, 15 Maret 2025

4 Nelayan Indonesia Gugat Perusahaan Raksasa Tuna Kalengan AS

Redaksi - Sabtu, 15 Maret 2025 10:21 WIB
142 view
4 Nelayan Indonesia Gugat Perusahaan Raksasa Tuna Kalengan AS
(SHUTTERSTOCK/MR.SURAT MATCHA)
Ilustrasi ikan tuna, penangkapan ikan tuna.
Washington (harianSIB.com)
Para pengacara yang mewakili empat nelayan Indonesia, yang mengaku telah dipukuli dan terjebak di kapal-kapal yang merupakan bagian dari rantai pasokan global yang menyediakan ikan tuna untuk perusahaan AS, Bumble Bee Seafoods, mengajukan gugatan hukum terhadap raksasa makanan laut kalengan tersebut pada Rabu (13/3/2025).

Kantor berita The Associated Press (AP) melaporkan, seorang pengacara para nelayan itu, Agnieszka Fryszman, mengatakan bahwa gugatan tersebut diyakini sebagai kasus pertama terkait kerja paksa di laut yang diajukan terhadap perusahaan makanan laut AS. Fryszman menegaskan, perusahaan-perusahaan AS yang mendapat keuntungan dari kerja paksa harus dimintai pertanggungjawaban.

Gugatan tersebut menuduh perusahaan yang berkantor pusat di San Diego itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia.

Baca Juga:

Undang-undang itu memungkinkan orang bukan warga AS yang menjadi korban perdagangan manusia menuntut perusahaan AS yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa mereka mendapat keuntungan dari kerja paksa.

Bumble Bee mengatakan dalam email kepada The Associated Press bahwa mereka tidak akan memberikan komentar terkait proses hukum yang masih berlangsung.

Baca Juga:

Para nelayan itu berasal dari sejumlah daerah di Indonesia dan bekerja untuk kapal-kapal longline milik perusahaan-perusahaan China yang memasok ikan tuna albacore untuk Bumble Bee. Mereka mengaku kerap dipukuli oleh kapten mereka.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru