Minggu, 16 Maret 2025

RSUD Rantauprapat Belum Bayar Jasa Medis Covid-19 karena Regulasinya Belum Ada

Efran Simanjuntak - Sabtu, 15 Maret 2025 06:00 WIB
523 view
RSUD Rantauprapat Belum Bayar Jasa Medis Covid-19 karena Regulasinya Belum Ada
Foto: SNN/Efran Simanjuntak
Warga melintas dari depan RSUD Rantauprapat, Jumat (14/3). RSUD milik Pemkab Labuhanbatu ini belum membayar jasa pelayanan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19, mulai 2021 sampai pertengahan Maret 2025.

"Dananya di rekening bank RSUD Rantauprapat. Masih aman. Kalau berapa jumlahnya, tidak tau saya," kata Nauli Asdam mengangkat kedua tangannya.

Informasi yang dihimpun jurnalis SNN, manajemen RSUD meminta 60 persen dari total dana jasa pelayanan pasien Covid-19 untuk kas RSUD. Alasan manajemen, kata sumber, karena bantuan hibah pemerintah berupa barang-barang penanggulangan Covid-19, harus dibayar ke pemerintah. Apa benar?

Hal itu juga mempengaruhi lambatnya pembayaran jasa pelayanan Covid tersebut. Apa benar demikian? Nauli tidak dapat menjawab. Namun ia juga tidak menampik informasi tersebut. (**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru